Secara resmi ada kelompok kepakaran layanan profesional bahasa hukum itu sejak 2021.Bantul (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk tim ahli bahasa yang tergabung dalam Kelompok Kepakaran Layanan Profesional (KKLP) untuk memberikan layanan bahasa dalam ranah hukum.
"Tim KKLP terbentuk mulai 1 Januari 2021 meskipun tim ahli bahasa yang ada di Balai Bahasa DIY jauh sebelum 2021 sudah ada. Sudah ada tim ahli bahasa yang memberikan layanan bahasa dalam ranah hukum," kata Ketua KKLP Bahasa dan Hukum, Balai Bahasa DIY Sumadi di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, Balai Bahasa DIY sebenarnya sudah ada ahli bahasa yang siap memberikan keterangan atau layanan bahasa sesuai dengan kompetensi masing-masing, bahkan sejak 2005. Akan tetapi, khusus untuk layanan bahasa dalam ranah hukum baru tahun ini.
"Secara resmi ada kelompok kepakaran layanan profesional bahasa hukum itu sejak 2021. Akan tetapi, kami sudah siap sebelum itu meski masih jarang. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan lahirnya UU ITE yang bisa menjerat atas pelanggaran penggunaan bahasa," katanya.
Ia menyebutkan bentuk layanan dari Tim KKLP di antaranya memberikan dan menyediakan ahli bahasa yang siap membantu memberikan keterangan ahli terkait dengan kasus-kasus penggunaan bahasa yang bisa berdampak pada pelanggaran UU ITE.
"Dalam hal ini kemudian pada ranah pelanggaran hukum, selanjutnya ada konsultasi layanan bahasa dalam ranah hukum, baik yang diajukan oleh pihak instansional/lembaga maupun individual," katanya.
Sementara ini, lanjut dia, untuk layanan dari Tim KKLP Bahasa dan Hukum baru dapat diakses publik, termasuk instansi di kabupaten/kota se-DIY secara luring (offline), atau dengan cara mengajukan permohonan langsung ke Balai Bahasa. Namun, ke depan akan dikembangkan sistem.
"Karena baru terbentuk awal tahun ini, jaringan memang belum terwujud, masih melakukan manual dengan datang langsung atau menghubungi nomor telepon, tentu saja ke depan akan ada wadah semacam link yang memberikan layanan bahasa dalam ranah hukum," katanya.
Guna menyosialisasikan kegiatan Balai Bahasa, khususnya layanan bahasa ranah hukum, pihaknya sudah menggelar sosialisasi pada tanggal 21 sampai 23 Oktober yang menghadirkan narasumber kompeten dari Balai Bahasa DIY, dinas kominfo, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri. Adapun pesertanya dari lembaga yang terkait.
"Harapannya dapat menimbulkan kerja sama antara Balai Bahasa dan lembaga lain terkait dengan layanan bahasa ranah hukum, menumbuhkan kesadaran masyarakat agar bijak menggunakan bahasa, baik secara lisan maupun tulis, supaya tidak berperkara dalam hukum," katanya.
Baca juga: Balai Bahasa susun kamus pemelajar bahasa Bali
Baca juga: Balai Bahasa Sulawesi Utara selenggarakan bengkel sastra penulisan
Pewarta: Hery Sidik
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021