Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang sebagai langkah awal pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) melalui pasar modal.

"Peluncuran KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang oleh BP Tapera akan menjadi langkah strategis dalam membantu mewujudkan pembiayaan perumahan untuk masyarakat Indonesia. Dengan pemupukan ini diharapkan dana tapera bisa tumbuh berkembang," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna dalam acara peluncuran secara daring di Jakarta, Selasa.

Herry menuturkan pasar modal merupakan salah satu sumber yang bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan infrastruktur perumahan. Peran pasar modal disebutnya perlu lebih ditingkatkan mengingat porsi pembiayaan melalui pasar modal masih relatif kecil dibandingkan dengan instrumen pembiayan lain di pasar keuangan.

Pembentukan wadah KIK mengacu pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.

Sesuai dengan POJK No. 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, di mana merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.

BP Tapera telah menunjuk tujuh Manajer Investasi terbaik untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, menguntungkan, dan dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Ketujuh Manajer Investasi yang ditunjuk itu yakni PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Management, dan PT Schroder Investment Management serta satu bank kustodian PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI.

"Keterikatan Manajer Investasi terhadap BP Tapera diwujudkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menjadi rujukan Manajer Investasi dalam menyusun KIK dengan Bank Kustodian. Seluruh arahan investasi atas pengelolaan dana pada KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto, dalam kesempatan yang sama.

Sejalan dengan kebutuhan tujuan pengelolaan Dana Tapera, maka pembentukan KIK ini jenisnya akan diperluas dari awalnya hanya KIK Pasar Uang pada tahap pertama, disusul KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya.

KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai Proteksi Likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7 persen dari Dana Pemupukan. Sementara itu, KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai Peningkatan Nilai, dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3 persen terhadap Dana Pemupukan.

Ada pun besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang adalah sebesar Rp690 miliar, yang akan dibagi secara merata kepada tujuh Manajer Investasi.

Secara total, dana pemupukan yang akan dialokasikan untuk tahap-tahap KIK berikutnya berkisar Rp3,6 triliun, atau sekitar 39,2 persen dari total keseluruhan Dana Tapera yang berasal dari pengalihan Dana Bapertarum.

BP Tapera juga melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan Dana Tapera oleh Manajer Investasi maupun Bank Kustodian. BP Tapera menggunakan sistem IT terintegrasi sehingga meminimalkan risiko operasional. Tidak hanya itu, OJK menyupervisi langsung pengelolaan KIK oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sehingga pengawasan dan proses pengelolaannya dilakukan secara maksimal.

Baca juga: Anggota DPR: Perlu ada kejelasan terkait transisi program FLPP
Baca juga: BRI dan BP Tapera sinergikan ekosistem pembiayan rumah murah
Baca juga: Pengalihan ke BP Tapera, PUPR pastikan layanan FLPP tetap jalan

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021