Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong, Indonesian Migrant Workers Union mengecam pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie karena mereka anggap ia tidak mencerminkan rasa simpati kepada para buruh migran Indonesia.

"Pernyataan (Marzuki) telah menyakiti perasaan enam juta buruh migran Indonesia di berbagai negara penempatan dan anggota keluarganya, secara khusus 147 ribu buruh migran Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) asing," kata Ketua IMWU, Sringatin dalam keterangan tertulis IMWU yang diterima di Jakarta, Senin.

Sringatin mengemukakan hal tersebut setelah adanya pernyataan Marzuki Alie di sejumlah media yang menyayangkan rendahnya kemampuan PRT Indonesia karena terdapat TKI yang dinyatakan tidak cukup umur dan belum memiliki kemampuan yang memadai, tetapi tetap memaksa untuk berangkat dengan menggunakan calo.

Menurut IMWU, penilaian tersebut bukan mencerminkan rendahnya kemampuan PRT asal Indonesia tetapi mencerminkan kebobrokan sistem penempatan TKI yang telah dilakukan selama ini.

"Komentar Ketua DPR ini, sangat jelas sekali memperlihatkan betapa tidak tahunya DPR terhadap kondisi buruh migran Indonesia dan aturan-aturannya, terutama UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri)," katanya.

Sringatin menilai, dalam UU PPTKILN, kewenangan PJTKI sangat besar sedangkan peran Negara sangat minim bahkan terkesan lepas tanggung jawab.

Rencana revisi terhadap UU itu juga dinilai akan semakin memperkuat posisi PJTKI dan para pembisnis yang mau membuka usaha PJTKI, yang tercermin dalam Inpres no 3 Tahun 2006 tentang Percepatan Iklim Investasi dalam Bidang Ketenagakerjaan.

Untuk itu, IMWU menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU tentang Pekerja Rumah Tangga dan mendukung Konvensi ILO tentang PRT.

"Guna menyelesaikan cerita buruk soal PRT di luar negeri dan dalam negeri, pemerintah dan DPR seharusnya segera mengesahkan RUU PRT dan mendukung Konvensi ILO tentang PRT" kata Sringatin.
(M040/A011)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011