Perdebatan itu tidak selesai-selesai karena Menteri berlandaskan UU, sedangkan Nurdin Halid berlandaskan Statuta PSSI
Jakarta (ANTARA News) - Komisi X DPR RI meminta penjelasan dan klarifikasi kepada Ketua Umum PSSI Nurdin Halid terkait kemelut di PSSI akhir-akhir ini.

Nurdin Halid menjelaskan berbagai pertanyaan yang diajukan anggota Komisi X DPR dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Komisi X DPR Muhidin (Demokrat) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa.

RDPU ini merupakan tindak lanjut Raker Komisi X dengan menteri Olahraga Andi Mallarangeng pada Senin (28/2). Selanjutnya, Komisi X juga akan mengundang pengurus Liga Primer Indonesia (LPI).

Anggota Komisi X DPR Utut Adianto (PDI Perjuangan) menyatakan prihatin dengan konflik kepentingan antara Menteri Olahraga dengan pengurus PSSI. Konflik itu dikhawatirkan justru akan mengganggu upaya peningkatan prestasi. Konflik itu juga bisa mengganggu konsentrasi atlet menghadapi kegiatan pertandingan dan latihan rutin.

"Perdebatan itu tidak selesai-selesai karena Menteri berlandaskan UU, sedangkan Nurdin Halid berlandaskan Statuta PSSI," katanya.

Dia mengatakan, masalah tidak selesai-selasai karena Menteri Olahraga dan Nurdin Halid beserta pengurus PSSI tidak mau "legowo". Masing-masing pihak merasa paling benar sendiri.

Sedangkan Nurdin Halid mengemukakan, PSSI merasa tidak diintervensi oleh pihak lain, termasuk FIFA. Namun sebagai anggota FIFA, PSSI harus menegakkan aturan sesuai Statuta FIFA.

Anggapan bahwa pemerintah telah melakukan intervensi terhadap PSSI, kata Nurdin, adalah penilaian FIFA. "FIFA yang bilang begitu," katanya.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011