Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Sekelompok warga yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Trenggalek, Senin membentangkan poster berisi penolakan rencana kegiatan penambangan emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Demo yang melibatkan beberapa ormas kepemudaan dan kelompok aktivis lingkungan itu rupanya dipicu kabar adanya pertemuan tertutup perwakilan PT SMN di Hotel Hayam Wuruk, menindaklanjuti rencana kegiatan tambang emas di daerah itu.
"Kami mendapat informasi ada kegiatan dari Dinas Kehutanan dan Provinsi atas nama PT SMN. Kabarnya pihak PT SMN mengirimkan surat ke kehutanan supaya memfasilitasi terkait hak pinjam pakai kawasan hutan. Dan kegiatan itu berlangsung di hotel sini selama tiga hari, mulai hari ini hingga Rabu," kata perwakilan massa aksi, Trigus dikonfirmasi wartawan.
Aksi itu sendiri berlangsung damai. Beberapa perwakilan massa aksi sempat masuk ke lobi dan aula hotel dengan maksud bertemu perwakilan pejabat pemprov yang hadir maupun pihak PT SMN, namun tidak menemukan siapa pun kecuali petugas hotel.
Massa membubarkan diri usai bertemu dengan perwakilan hotel dan mendapat penjelasan tentang tamu hotel yang dimaksud.
Sebelumnya, mereka mengaku mendapat bocoran surat resmi tentang kegiatan rapat tersebut. "Ini tadi setelah kami kroscek dari kepala hotel mengatakan tidak ada. Tapi kami yakin mereka sudah menjadwalkan ini. Informasi kami valid dan telinga kami banyak," ujarnya.
Menurut Trigus, kegiatan rapat pihak Dishutbun Provinsi Jatim dengan pihak pemerintah daerah tertuang dalam undangan yang mereka dapatkan bocoran fisiknya, digelar di hotel Hayam Wuruk yang sedianya akan diselenggarakan mulai 25-27 Oktober.
"Kami bisa memastikan itu sah sehingga kami bisa melegitimasi bahwa PT SMN itu memang selintutan dan kami sebut seperti maling tingkah lakunya," katanya.
Koordinator aksi Papang menyebut, aksi serupa akan terus dilakukan oleh kelompok masyarakat itu bersama masyarakat Trenggalek lainnya yang menolak aktivitas tambang.
Pihaknya akan terus menyuarakan tuntutannya, yakni menolak eksploitasi tambang emas dan meminta PT SMN hengkang dari Kabupaten Trenggalek.
"Kami akan tetap menolak. Kami tidak membenturkan dengan masyarakat pro (tambang). Kami hanya sampaikan ada itikad tidak baik (dari PT SMN) untuk merusak lingkungan dengan aktivitas tambang itu. Bahkan Pak Bupati (Mochamad Nur Arifin) terang-terangan menolak aktivitas tambang emas," tutur Papang.
Setelah mendapat gelombang penolakan dari berbagai pihak, bahkan Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin. Namun, secara legal PT SMN telah mengantongi izin usaha penambangan operasi produksi (IUP-OP) sejak 2019.
Dalam IUP-OP itu, PT SMN bahkan sudah membayar jaminan reklamasi dan pascatambang jelang batas akhir waktu pembayaran pada 2021.
Kabar itulah yang kemudian membuat masyarakat yang menolak tambang emas kian resah. "Izin IUP-OP memang sudah keluar pada tahun 2019 dan pembayaran reklamasi baru beberapa waktu lalu, tahun (2021) ini. Izin keluar 2019 (jaminan reklamasi) baru dibayar di tahun 2021 di masa-masa 'injury time'. Yang belum punya izin kawasan dari kehutanan dan itu yang dikejar hari ini dan kami akan mengawasi itu," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021