Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengungkap peredaran narkoba berbentuk prangko yang melibatkan seorang barista di Banjarmasin.
"Tersangka MF (21) yang seorang barista terkenal di Banjarmasin ditangkap saat menerima paket narkoba berbentuk prangko yang dipesannya melalui online," terang Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, Senin.
Polisi menemukan 10 keping narkotika jenis 2-CB berbentuk prangko yang kini jadi barang bukti menjerat sang peracik minuman kopi yang beralamat di Jalan Rawa Sari Ujung, Kota Banjarmasin itu.
Terungkapnya peredaran narkoba jenis baru itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Polisi pun menangkap MF di rumahnya pada Jumat (22/10) dan ditemukan narkoba yang kerap disebut pula dengan istilah "Kertas Dewa" tersebut.
"Ini kasus pertama ditemukan di Kalsel. Narkoba jenis ini efeknya cukup dahsyat bagi penggunanya, jadi sangatlah berbahaya," beber Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Diketahui "Kertas Dewa" mengandung bromo dimetoksifenil yang menyebabkan halusinogen atau halusinasi penggunanya hingga berdampak buruk bagi kesehatan dan mental manusia.
"Jadi kami imbau masyarakat terutama orang tua agar lebih waspada lagi mengawasi pergaulan anaknya yang kini begitu rawan terpengaruh bermacam jenis narkoba," ucap Meilki mengingatkan.
Sebagai konsekuensi hukum, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Polda Kalsel meringkus dua ibu rumah tangga edarkan 200 gram sabu-sabu
Baca juga: Polresta Banjarmasin ungkap peredaran narkoba jaringan internasional
Baca juga: Empat terdakwa 300 kg sabu-sabu di Kalsel divonis hukuman mati
Pewarta: Firman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021