Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penggelapan cumi-cumi dan ikan dori seberat 46 ton dari gudang milik PT SIF di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi telah menangkap tersangka berinisial HRN, selaku supervisor di bagian gudang perusahaan tersebut, kata Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Polisi Yunita Natalia Rungkat kepada wartawan di Jakarta Utara.
Kepada penyidik Kepolisian Sektor Sunda Kelapa, tersangka HRN mengaku menjalankan aksinya seorang diri.
Untuk mengelabui sekuriti yang bertugas, tersangka meminta tolong kepada karyawan operasional untuk mengeluarkan paket yang sudah disamarkan menggunakan kardus bekas dengan alasan akan membuat surat jalan.
"Karena yang bersangkutan adalah seorang supervisor gudang sehingga memiliki kewenangan untuk mengepak (barang). Kegiatan dilakukan pada malam hari sehingga tidak terpantau oleh rekan-rekan yang lain," ujarnya.
Kasus penggelapan itu berhasil terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit terhadap stok barang pada 7-8 September 2021.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok telusuri pemesan jasa pembuat SIO palsu
Baca juga: Polisi tangkap suami-istri pemalsu sertifikat vaksinasi
Berdasarkan hasil audit tersebut, ada selisih jumlah barang di dalam gudang tersebut sebanyak 46 ton atau senilai Rp3,6 miliar.
Setelah audit tersebut, seorang karyawan berinisial A telah melihat HRN dari rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) pada 23 Juli 2021 membawa paket keluar gudang. Karyawan tersebut melaporkan kasus itu ke Polsek Sunda Kelapa.
Berdasarkan laporan yang dilakukan pada 1 Oktober 2021, dua hari berikutnya atau pada 3 Oktober, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sunda Kelapa langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi dan pengecekan rekaman CCTV.
Setelah keterangan saksi dan alat bukti lainnya cukup, pada 18 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa menangkap tersangka HRN dan dibawa ke Polsek Sunda Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 374 dan 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021