Hal tersebut diatur dalam pasal 3 PP No 105 tahun 2021 yaitu "Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan".
PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Oktober 2021.
Benda sitaan yang dapat dilelang sejak tahap penyidikan harus memenuhi kriteria (1) lekas rusak; (2) membahayakan; atau (3) biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1.
Baca juga: Presiden Jokowi teken PP penggabungan Bhanda Ghara Reksa ke PT PPI
Namun bila benda sitaan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maka dikecualikan untuk dilelang.
Untuk melelang barang sitaan sejak tahap penyidikan atau penuntutan, PP mengatur ada persetujuan dari tersangka atau kuasanya (pasal 5 ayat 1).
Dalam penjelasaannya disebutkan bahwa PP tersebut merupakan pemenuhan amanat Undang-undang No 19 tahun 2019 yaitu agar tidak terjadi kekosongan hukum sekaligus dapat mendukung strategi nasional pemberantasan korupsi.
"Selain itu, secara sosiologis pengaturan lelang benda sitaan KPK menjadi kebutuhan yang mendesak dalam upaya menghindari adanya kerusakan atau penurunan nilai ekonomis benda sitaan dan/atau biaya penyimpanan benda sitaan yang dapat menjadi terlalu tinggi sehingga justru dapat merugikan kepentingan tersangka/terdakwa ataupun kepentingan negara," demikian disebutkan dalam bagian penjelasan PP.
Karena itu dalam mengupayakan persetujuan tersangka atau kuasanya, penyidik atau penuntut umum perlu menjelaskan dengan baik bahwa tindakan lelang lebih menguntungkan kepentingan tersangka atau kepentingan negara.
Baca juga: Presiden Jokowi teken PP penggabungan Pertani ke Sang Hyang Seri
"Hal ini karena pemeriksaan perkara biasanya berlangsung lama sedangkan kondisi benda sitaan mudah rusak sehingga nilainya mengalami penurunan. Selain itu biaya penyimpanan benda sitaan akan menjadi terlalu tinggi maka justru dapat membebani keuangan negara, dengan demikian lelang benda sitaan merupakan tindakan untuk menyelamatkan kepentingan tersangka dan kepentingan negara," demikan tertulis.
Dalam penjelasan PP disebutkan benda sitaan yang lekas rusak dan/atau benda yang secara ekonomis nilainya cepat turun, misalnya (1) barang elektronik tertentu; (2) obat-obatan yang memiliki kadaluarsa; atau (3) kendaraan mewah.
Sementara benda sitaan yang membahayakan,antara lain berupa bahan kimia dan benda sitaan yang biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi, antara lain (1) kendaraan bermotor (2) alat angkut lainnya; (3) perhiasan/logam mulia/batu mulia; (4) alat berat; (5) hewan ternak/peliharaan.
Atas terbitnya PP No 105 tahun 2021 tersebut, KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo.
"PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Hal tersebut menurut Ali selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal.
"Kebijakan ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan 'outcome' yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," ungkap Ali.
Baca juga: Menkeu: PP Holding Ultra Mikro tunggu tanda tangan Presiden Jokowi
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021