Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas pinjaman online atau pinjol ilegal.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia.
"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal,” kata Adrian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polda Jatim bekuk tiga penagih dari perusahaan pinjol ilegal
Pinjaman Online (Pinjol) illegal dan kerugian yang diakibatkan terhadap masyarakat semakin menjadi perhatian Presiden RI dan jajarannya di pemerintahan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat selama ini. Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi & Informatika (KOMINFO) juga terus menerus melakukan berbagai upaya tegas dalam memberantas pinjol ilegal.
Sebagai wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol illegal, AFTECH berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id, sebuah situs yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.
“Situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending," kata Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir.
Baca juga: Polri buka saluran pengaduan penanganan pinjol ilegal
AFTECH dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan (termasuk khusus untuk fintech lending) yang bertanggung jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.
Selanjutnya, sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, per tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan, dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.
Sementara itu, sebagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh asosiasi, Dewan Etik/Kehormatan AFTECH telah memberikan teguran kepada 6 penyelenggara fintech yang bekerjamasa dengan pinjol ilegal dan memberhentikan 1 anggota terkait dengan hal ini.
Pandu Sjahrir yang juga merupakan Ketua Badan Pengembangan Keuangan Digital menyatakan bahwa KADIN sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal dan mendorong kolaborasi bersama industri dalam melakukan hal ini. KADIN bersama asosiasi industri fintech berkomitmen untuk senantiasa menjaga ekosistem fintech dari pinjol ilegal dan mengedepankan perlindungan konsumen dalam rangka mendukung pertumbuhan ekosistem layananan keuangan digital Indonesia.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu dan selalu berhati-hati ketika akan menggunakan layanan fintech lending. Pastikan juga bahwa layanan yang digunakan sudah terdaftar dan berlisensi. Kita harus awasi bersama, agar peran dari fintech di Indonesia dapat benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyaman dan aman," kata Pandu.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021