"Putusan MK harus dijadikan momentum percepatan pembahan RUU Peradilan Anak yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Senin.
Dalam putusannya, MK mengabulkan uji materi yang dimohonkan KPAI mengenai batas minimal usia anak untuk dapat diajukan ke pengadilan dari delapan tahun menjadi 12 tahun, yakni Pasal 1 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Terkait putusan MK, kata Niam, KPAI telah bertemu Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk berkoordinasi.
Dikatakannya, dalam jangka pendek KPAI meminta Menkumham segera melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum untuk menyesuaikan aturan terkait dengan kenaikan batasan usia anak nakal minimal 12 tahun.
"Di samping itu perlu juga membuat surat edaran ke seluruh lembaga pemasyarakatan untuk tidak menerima anak di bawah 12 tahun di penjara," katanya.
KPAI juga meminta Menkumham untuk mendorong pemberian izin penempatan anak nakal yang seharusnya ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, dapat ditempatkan di lembaga pendidikan.
Menurutnya, ketentuan yang memungkinkan anak yang bermasalah secara hukum untuk ditempatkan di lembaga pendidikan sudah diatur UU.
"Masalahnya di lapangan kesadaran ini masih rendah. Padahal hak pendidikan dan agama anak adalah hak dasar yang tidak boleh dirampas atas nama apa pun," katanya.
Menurut Niam, dalam pertemuan tersebut Menkumham yang didampingi Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Untung Sugiyono dan Dirjen Perundang-undangan Wahiduddin Adam menyambut baik putusan MK dan masukan dari KPAI, dan akan segera menindaklanjuti.
Menkumham, kata Niam, juga sepakat untuk segera menyesuaikan ketentuan mengenai pengadilan anak dengan putusan MK, khususnya terkait dengan usia anak.
Terkait dengan pembahasan RUU Sistem Peradilan Anak, Menkumham menjelaskan bahwa secara teknis sudah siap, dan tinggal menentukan jadwal pembahasan di DPR, mengingat surat Presiden untuk penugasan pembahasan sudah turun.
Menurut data Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, empat besar pelanggaran pidana yang dilakukan anak meliputi kasus pencurian yang berjumlah 462 orang, kasus narkotika sebanyak 418 orang, kasus asusila sebanyak 239 orang, dan kasus pembunuhan sebanyak 102 orang.(*)
(T.S024/N005)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011