hotel punya kewajiban untuk menyiapkan satgas lokalDenpasar (ANTARA) - Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan sanksi yang diberikan bagi wisatawan mancanegara yang melanggar karantina akan langsung dideportasi.
"Terhadap WNA yang melanggar prokes langgar aturan langsung dideportasi," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan masing-tempat karantina akan dijaga secara ketat oleh Satgas Gabungan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.
Untuk proses karantina ini Satgas Bali mempersiapkan 55 hotel yang terdistribusi di empat kawasan yaitu Sanur, Nusa Dua, Ubud dan Penyanga Kuta dari tiga green zone tersebut dengan total 11.734 kamar untuk mengakomodir WNA wisman ke Bali.
"Selama 24 jam dilakukan pengetatan dan di tempat karantina ada pos kesehatan dan klinik kesehatan hotel. Tiap hotel punya kewajiban untuk menyiapkan satgas lokal dengan komandannya yang koordinasi dengan TNI-Polri di hotel," jelas Rentin.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi pengurangan masa karantina wisman ke RI
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan apabila ada temuan WNA yang tidak bersedia karantina, maka tidak akan diberikan izin masuk ke wilayah Bali.
"Kami sudah ada kesepakatan dengan airlines terkait itu. Dari situ sudah ada pemberitahuannya, kalau protokol kesehatan mengatakan tidak mau (melanggar) maka imigrasi enggak kasi izin masuk. Jadi silahkan kembali ke negaranya," ucap Jamaruli.
#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
Baca juga: Kapolri ingatkan SOP penerimaan wisman di Bali tidak boleh kecolongan
Baca juga: Kapolri tekankan pentingnya evaluasi dalam penerimaan wisman di Bali
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021