Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan ada konsekuensi serius berupa dikenakan pidana bagi penyiksa binatang karena evakuasi hewan telah diatur Pemerintah.
Karena itu dia menyayangkan aksi intimidasi yang viral di media sosial yang menunjukkan seekor anjing bernama Canon yang diintimidasi oknum Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil.
"Sebagai pecinta hewan, saya sangat menyayangkan bagaimana hal itu bisa terjadi. Selain penganiayaan terhadap anjing Canon, kita juga sering kali mendengar berita kucing dibunuh, diinjak, dipukul, hingga diminumin ciu," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia mengingatkan semua pihak bahwa segala bentuk penganiayaan ada hukumannya, termasuk penganiayaan pada hewan sehingga tindakan hukum harus benar-benar dijalankan pihak yang berwajib.
Baca juga: Cekoki hewan dengan miras, muda-mudi ini dikecam warganet
Sahroni juga meminta agar para penegak hukum selalu mengedepankan tindakan yang baik dan manusiawi ketika menangani makhluk hidup, di antaranya hewan.
Menurut dia, hal tersebut perlu menjadi perhatian karena menjamurnya kasus kekejaman pada hewan di Indonesia belakangan ini.
"Pada September lalu Asia For Animals Coalition merilis bahwa Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang paling banyak mengunggah konten kekejaman terhadap hewan di media sosial. Data tersebut menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan," ujarnya.
Karena itu dia meminta kepada Polri untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus penyiksaan hewan sehingga jangan sampai aksi kekerasan justru dilakukan oleh satuannya sendiri.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021