Ketika Dewan Pers dan PWI menghadap Presiden untuk hearing dikatakan bahwa pers saat ini sudah on the right track
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menyarankan agar Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, dan Media Group bertemu untuk dapat berkomunikasi secara baik-baik.

"Saya sarankan agar masalah ini diselesaikan secara baik-baik saja, diselesaikan dengan komunikasi, mereka kan belum bertemu, ya tinggal bertemu saja," kata Menteri Tifatul Sembiring di Jakarta, Senin.

Menurut dia, masih banyak persoalan yang lebih substansial di negeri ini ketimbang urusan "sakit hati" karena sebuah pernyataan tertentu.

Ia mengingatkan bahwa "standing point" pemerintah tentang pers adalah bahwa negara tidak pernah membelenggu kekebasan pers di Tanah Air.

"Jadi kalau ingin melihat ketegasan pemerintah ya cermati pidato Presiden saat Hari Pers Nasional di Kupang bahwa kebebasan pers dijamin UU," katanya.

Oleh karena itu, Menteri menegaskan, pendapat yang disampaikan oleh Dipo Alam adalah pendapat pribadi yang menurut Tifatul mewakili kegundahan Dipo Alam menyaksikan berita-berita yang dianggapnya tidak berimbang di beberapa media tertentu.

"Bahkan ketika Dewan Pers dan PWI menghadap Presiden untuk hearing dikatakan bahwa pers saat ini sudah on the right track," katanya.

Menkominfo juga menegaskan bahwa pemboikatan terhadap media tidak ada dan tidak akan dilakukan karena pemerintah tidak pernah membelenggu kebebasan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UU.

Konflik antara Dipo Alam dan Media Group pecah diawali ketika Dipo Alam menyarankan agar instansi pemerintah memboikot iklan kepada media massa yang kerap menjelekkan pemerintah. Beberapa media yang dimaksud adalah Metro TV, TV One, dan Media Indonesia.

Menanggapi hal itu, Media Group memberikan somasi kepada Dipo yakni jika dalam kurun waktu 3x24 jam tidak meminta maaf atas pernyataannya, Dipo akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Namun, Dipo menyatakan tidak menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perkataannya serta tidak mengindahkan somasi tersebut.

Dipo pun dilaporkan Media Group ke Bareskrim Mabes Polri. Menyikapi hal ini, Dipo pun melaporkan balik Metro TV dan Media Indonesia ke Dewan Pers dengan tudingan pembunuhan karakter.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011