Klien saya kan tidak punya sarana untuk membuat "running text" dan mewawancarai orang tertentu yang berkesan tidak "cover both sides

Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam melalui kuasa hukumnya Amir Syamsudin mengadukan Metro TV ke Dewan Pers karena perusahaan pers itu dinilai telah menggunakan fasilitasnya untuk menjatuhkan reputasinya.

"Yang kami adukan hanya Metro TV. Metro TV seringkali menyiarkan "running text" dengan kalimat yang bisa menimbulkan kesalahpahaman dan opini yang keliru di masyarakat," kata Kuasa Hukum Dipo Alam, Amir Syamsudin usai menyerahkan surat pengaduannya kepada Kepala Seketariat Dewan Pers Kusmadi di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin.

Menurut dia, pengaduan Seskab ke Dewan Pers bukan semata-mata untuk mengimbangi Media Group yang telah melaporkan Dipo Alam ke Polda Metro Jaya dan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

"Itu bukan sama sekali tidak ada relevansinya, kami menghargai langkah-langkah hukum yang diambil oleh Media Group. Itu sah dan hak warga negara untuk melakukan itu. Kami tidak dalam posisi untuk menghalangi dan marah, namun yang kami melakukan saat ini sangat berbeda, yakni mengadukannya ke dewan pers," papar Amir.

Menurut dia, pengaduannya ke Dewan Pers untuk menguji apakah Metro TV sebagai lembaga pers itu telah menjalankan fungsi dan peranannya sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ini karena Metro TV yang sedang bersengketa dengan kliennya telah memanfaatkan posisinya dengan cara yang dinilai melanggar kode etik, sebagai lembaga pers melakukan kegiatan yang kemudian menyebarkan informasi melalui media televisi dengan cara terus menerus menyiarkan "running text".

"Saya percaya kepada Dewan pers bisa mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Saya berharap dewan Pers bisa segera menyelesaikannya," katanya.

"Klien saya kan tidak punya sarana untuk membuat "running text" dan mewawancarai orang tertentu yang berkesan tidak "cover both sides"," katanya.

Ia menambahkan, permintaan kuasa hukum Metro TV, OC Kaligis ditolaknya karena apa yang dimintanya adalah 3x24 jam harus mengaku salah dan meminta maaf. Ini suatu hal tidak lazim, tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Dewan Pers, Kusmadi, mengatakan, ketua dan anggota Dewan Pers sedang tidak berada di kantor, sehingga pihaknya yang menerima surat pengaduan dari Amir Syamsudin.

"Namun, saya sudah memberitahukan kepada anggota dewan pers terkait aduan ini, khususnya kepada Ketua Pokja Pengaduan Dewan Pers, Agus Sudibyo," katanya.
(*)


Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011