Kotabaru (ANTARA News) - Izin mendirikan bangunan perusahaan minyak goreng asal Malaysia PT Golden Hope Nusantara akan segera diterbitkan, apabila PT Bersama Sejahtera Sakti yang merupakan salah satu dari grup perusahaan tersebut bisa menyelesaikan sengketa dengan warga Pulau Laut Timur, Kotabaru, Kalsel.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kotabaru, Ainun Syamsiah MAP, Senin, mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Golden Hope Nusantara siap diterbitkan, makza semua kelengkapannya sudah terpenuhi.
Namun masih ada salah satu prasyarat yang belum dapat dipenuhi yakni, penyelesaian sengketa antara perusahaan dengan warga Pulau Laut Timur.
"Jika perusahaan PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS) sudah menyelesaikan sengketa dengan warga di Pulau Laut Timur yang menuntut ganti rugi lahan, maka IMB itu langsung kami terbitkan," ujar Ainun.
Ainun mengakui, pemerintah daerah tidak ada masalah dengan perusahaan minyak goreng PT Golden Hope Nusantara yang akan membangun pabriknya di daerah Sungai Taib, Pulau Laut Utara, Kotabaru.
"Namun tolong, PT BSS segera berkoordinasi dengan masyarakat yang mengklaim bahwa lahannya masuk dalam rencana perluasan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, "pinta Ainun.
Itikad Baik
Sebelumnya, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani meminta perusahaan PT BSS beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang kini masih bekepanjangan dan tidak kunjung selesai.
"Memang tuntutan ganti rugi tersebut tidak dialamatkan kepada perusahaan minyak goreng, namun setidaknya perusahaan tersebut masih satu grup dengan perusahaan kelapa sawit PT BSS," ujarnya.
"Jika PT BSS sudah menyelesaikan sengketa, IMB itu langsung kami perintahkan untuk diterbitkan," kata Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Kotabaru H Gusti Syafrin Masrin, mengatakan, kendati telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara masyarakat dan perusahaan PT BSS, hingga kini belum menemui kesepakatan.
"Dapat dikatakan "deadlock" (mengalami kebuntuan, red) , karena masing-masing memiliki bukti tentang kepemilikan lahan yang kini menjadi sengketa," katanya.
Kadis Perkebunan menjelaskan, semula warga mengaku lahan sawit yang kini dikuasai perusahaan PT Bersama Sejahtera Sakti yang merupakan Grup Minamas seluas 1.100 hektare adalah milik warga Tanjung Harapan.
Dari sekitar 1.100 hektare lahan perkebunan yang diklaim warga tersebut, sekitar 697 hektare di antaranya sudah ada bukti berupa surat menyurat dan kini dipegang warga.
Sementara itu, perusahaan juga mengaku telah membayar ganti rugi kepada beberapa orang warga yang mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan yang kini diklaim warga.
"Untuk membuktikan siapa sebenarnya yang berhak, kedua belah pihak harus dipertemukan dan bukti-bukti harus dilihat keabsahannya," terang Syafrin.
Namun belakangan ini muncul komentar warga, bahwa lahan yang diganti rugi perusahaan PT BSS lokasinya terletak di Batu Tunau, Sungai Buah, Pulau Laut Timur, bukan lahan yang kini dikuasai perusahaan dan diklaim warga tersebut.
"Tetapi untuk membuktikan keterangan warga tersebut perlu ada konfirmasi dan bukti-bukti kuat," paparnya.
Sementara itu, kontraktor pembangunan perusahaan minyak goreng asal Malaysia PT Golden Hope Nusantara berencana akan beroperasi sekitar 2012.
Assistant Vice President II-Engineering Project Engineering Advisory, Mohd Hasani bin Mohd Yusoff, beberapa waktu lalu mengatakan, pembangunan kontruksi pabrik diperkirakan selesai pada awal 2012.
"Mudah-mudahan Juni 2012 pabrik itu mulai dapat dioperasikan," jelasnya.
Saat ini, kata dia, proses pembangunan kontruksi pabrik dalam tahap pengurukan lokasi pabrik. Di mana lokasi yang luasnya sekitar 32 hektare yang berada di Desa Sungai Taib, Pulau Laut Utara itu kini sedang dalam proses pengurukan dengan tanah merah. (I022/A011/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011