Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta pengajar dan generasi muda agar mendalami berbagai disiplin ilmu hukum dan tidak hanya fokus pada ilmu hukum internasional.
"Baca literatur yang berkaitan dengan ilmu hukum, misalnya hukum pidana dan lain sebagainya," kata Hikmahanto Juwana pada webinar bertajuk "Masa Depan Pendidikan Hukum Internasional dalam Perspektif Pengajar Muda" yang dipantau di Jakarta, Senin.
Berbicara tentang ilmu hukum internasional, kata dia, di mana individu sebagai sebuah subjek dalam melakukan suatu kejahatan maka sudah pasti berkaitan dengan masalah pidana.
Baca juga: Hikmahanto: Peran generasi muda penting majukan hukum internasional
Kemudian, contoh lainnya, yakni sebuah korporasi dari luar negeri yang melakukan kegiatan di Indonesia maka akan bersinggungan langsung dengan hukum perdata internasional.
"Kaitannya nanti tentang organisasi perusahaan, jual beli perusahaan, dan lain sebagainya," kata Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani tersebut.
Tidak hanya sampai di situ, Hikmahanto berpesan agar generasi dan pengajar muda bidang studi hukum internasional, belajar yang jauh lebih sulit, misalnya filsafat hukum, sosiologi hukum, dan lain sebagainya.
Pentingnya menguasai berbagai disiplin ilmu yang beririsan dengan hukum internasional, ujar dia, akan memperkaya dan mempertajam gagasan seorang atau pengajar muda dalam menuangkan perspektifnya.
Baca juga: Pakar: Konflik Afghanistan jangan sampai rusak persatuan di Indonesia
Kebalikannya, kata dia, jika seseorang bicara tentang hukum internasional publik namun tidak memahami hubungan internasional maka yang bersangkutan tidak akan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Sebagai tambahan, Hikmahanto menjelaskan hukum internasional terbagi atas dua komponen, yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Pertama, hukum internasional publik dimana subjek hukumnya negara, organisasi internasional hingga individu yang melakukan kejahatan internasional, sedangkan hukum perdata internasional yang menjadi subjek hukumnya orang dan manusia.
Baca juga: Pakar: Indonesia bisa fasilitasi konflik Afghanistan asalkan diminta
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021