"PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan PP tersebut dapat meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita KPK.
"Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," ucap dia.
KPK menilai kebijakan tersebut menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: KPK amankan uang saat geledah kediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin
"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan "outcome" yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," kata Ali.
Dikutip dari laman https://jdih.setkab.go.id, PP tersebut ditetapkan pada 12 Oktober 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Disebutkan dalam Pasal 2 bahwa ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang, dan penatausahaan hasil lelang.
Pasal 3 berbunyi lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) benda sitaan yang dapat dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.
Baca juga: KPK dalami berbagai proyek yang dilaksanakan Pemkab Banjarnegara
Pasal 4 ayat (2) berbunyi dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.
Perihal permintaan persetujuan atau izin, Pasal 5 ayat (1) berbunyi lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.
Pasal 5 ayat (2) disebut persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau penuntut umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.
Pasal 5 ayat (3) berbunyi berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak diterima permintaan persetujuan.
Baca juga: KPK geledah kamar tahanan Andi Putra terkait unggahan di Facebook
Pasal 5 ayat (4) disebut dalam hal tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik atau penuntut umum melanjutkan proses lelang benda sitaan.
Kemudian disebut dalam Pasal 5 ayat (5) bahwa dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang isinya menolak, penyidik atau penuntut umum dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan.
Pasal 5 ayat (6) berbunyi penyidik atau penuntut umum menentukan kelanjutan proses lelang benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan dan pertimbangan yang dimiliki penyidik atau penuntut umum.
Kemudian Pasal 6 dijelaskan dalam hal proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyidik atau penuntut umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya.
Pasal 7 berbunyi lelang benda sitaan pada tahap perkara telah dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021