"Masa depan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, fakultas hukum di Tanah Air, dan bidang studi hukum internasional terletak pada generasi muda," kata dia pada webinar bertajuk "Masa Depan Pendidikan Hukum Internasional dalam Perspektif Pengajar Muda" yang dipantau di Jakarta, Senin.
Oleh sebab itu, katanya, jika para generasi muda di Tanah Air tidak siap maka bisa berimbas atau berdampak negatif pada pembangunan Indonesia, fakultas hukum, dan bidang studi hukum internasional.
Baca juga: Pakar: Konflik Afghanistan jangan sampai rusak persatuan di Indonesia
Hikmahanto mengatakan jika sebuah universitas menghadirkan pengajar muda bukan berarti tidak melihat arti penting dari hukum internasional sehingga tidak memunculkan pengajar senior.
Akan tetapi, ujarnya, hal tersebut salah satu upaya agar pengajaran bidang studi hukum internasional tidak terlewatkan oleh para pengajar muda.
"Para pengajar muda harus diberi ruang dan kesempatan agar mereka memikirkan hal-hal strategis di masa depan," kata Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani tersebut.
Baca juga: Pakar: Indonesia bisa fasilitasi konflik Afghanistan asalkan diminta
Ia mengatakan pada tahun 1957 Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan Indonesia sebagai negara kepulauan. Pada saat itu yang memikirkannya adalah sosok anak muda, yakni Mochtar Kusumaatmadja.
"Dia sudah memikirkan sejak muda dan diperjuangkan hingga akhirnya terealisasi meskipun saat itu ia sudah tidak muda lagi," kata dia.
Baca juga: Jangan anggap enteng Marinir AS di Darwin
Namun, katanya, yang menjadi poin penting adalah perjuangan luar biasa dari sosok anak muda bernama Mochtar Kusumaatmadja dalam memperjuangkan kemajuan Indonesia hingga akhirnya diakui dunia internasional.
"Jadi inilah yang kita harapkan kepada anak-anak muda di bidang hukum internasional agar mereka memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan," ujarnya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021