PBB, New York (ANTARA News) - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi bagi pemimpin Libya Muamar Gaddafi, setelah 15 anggota Dewan Keamanan menggelar sidang sepanjang Sabtu di Markas Besar PBB, New York.

Melalui pemungutan suara, 15 anggota DK-PBB akhirnya sepakat mengeluarkan Resolusi 1970/2011 yang berisi keputusan untuk menerapkan sanksi berupa pembekuan aset dan larangan bepergian terhadap Muamar Gaddafi, kelima anaknya serta 10 orang terdekat dengannya berupa pembekuan aset serta larangan bepergian.

Resolusi dikeluarkan sebagai langkah-langkah untuk segera menghentikan kekerasan di Libya, memastikan pertanggungjawaban oleh pelaku kekerasan dan memudahkan aliran bantuan kemanusiaan ke negara tersebut.

Kelima belas negara anggota Dewan Keamanan sepakat menyerahkan tindakan keras yang dilakukan aparat pemerintahan Gaddafi kepada pengadilan kejahatan perang permanen agar pengadilan tersebut mengadakan investigasi terhadap kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dewan Keamanan juga menerapkan embargo senjata bagi Libya, yang karena itu DK-PBB meminta semua negara untuk tidak menyediakan persenjataan bagi Libya.

Sehubungan dengan itu, Libya juga dilarang mengekspor senjata ke negara manapun.

Para anggota Dewan Keamanan menyatakan keprihatinan mereka terhadap jatuhkan korban jiwa di kalangan warga sipil, juga "secara tegas menolak hasutan terhadap permusuhan dan kekerasan terhadap para warga sipil yang dilakukan oleh pemerintahan tingkat tertinggi Libya".

Kesepakatan terhadap resolusi dicapai setelah para anggota Dewan Keamanan melakukan pembahasan sepanjang hari Sabtu.

Sidang yang berlangsung pagi hari diteruskan pada Sabtu malam setelah para duta besar negara anggota DK-PBB berkonsultasi dengan pemerintahan pusat masing-masing.

Saat ini anggota Dewan Keamanan PBB terdiri dari lima anggota tetap --Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, China-- serta 10 anggota tidak tetap, yaitu Brazil, Jerman, Portugal, Kolumbia, India, Lebanon, Gabon, Nigeria, Afrika Selatan dan Bosnia-Herzegovina.

Sanksi yang dikenakan PBB terhadap Gaddafi bukan yang pertama kalinya.

Libya pernah dijatuhi sanksi PBB setelah agen-agen Libya dicurigai menanam bom yang meledakkan pesawat Pan Am 103 di atas kota Lockerbie, Skotlandia, pada tahun 1988 hingga menewaskan 270 penumpang --sebagian besar warga Amerika.

Sebelumnya pada Jumat (25/2) Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang berbasis di Jenewa mengeluarkan resolusi yang mengutuk keras terjadinya kekerasan di Libya.

Melalui resolusi, Dewan HAM yang beranggotakan 47 anggota itu juga memerintahkan adanya penyelidikan internasional terhadap tuduhan kekerasan serta merekomendasikan agar keanggotaan Libya di Dewan HAM ditangguhkan.

Resolusi yang disahkan secara aklamasi dalam sidang di Jenewa itu mendesak Pemerintah Libya memenuhi kewajiban dalam melindungi warganya, segera mengakhiri semua pelanggaran hak asasi manusia, menghentikan serangan apapun terhadap warga sipil, serta menghormati aspirasi dan tuntutan rakyatnya.

Pada hari yang sama saat berbicara di sidang Dewan Keamanan di Markas Besar PBB, Jumat, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon secara khusus meminta Dewan Keamanan segera mempertimbangkan langkah-langkah nyata terhadap pemerintahan Presiden Libya Muamar Gaddafi atas tindakan brutal mereka terhadap para pengunjuk rasa.

Langkah-langkah yang dimaksud Ban bisa berkisar dari pemberian sanksi hingga hukuman bagi pemerintahan Gaddafi.

"Dalam hal ini, kehilangan waktu berarti kehilangan lebih banyak nyawa... Ini saatnya bagi Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan langkah nyata," tegas Ban, sambil mengutip laporan bahwa jumlah korban tewas karena unjuk rasa di Libya dalam beberapa hari terakhir ini telah mencampai lebih dari 1.000 orang.(*)

(T.K-TNY/H-AK)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011