"Kami hanya dapat kiriman dari pihak kejaksaan saja, yang memutuskan hakim, dan dieksekusi oleh jaksa."
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Untung Sugiyono, mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat edaran ke seluruh lembaga pemasyarakatan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah batas pidana anak dari delapan tahun menjadi 12 tahun.
"Saat ini kami masih pelajari putusan tersebut, setelah itu kami akan segera kirimkan edaran ke seluruh lembaga pemasyarakatan," kata Untung, saat mendampingi kunjungan Menkumham, Patrialis Akbar, ke Pangkal Pinang, akhir pekan ini.
Menurut dia, dalam surat edaran itu intinya akan menolak anak yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan belum genap umur 12 tahun.
Tentang adanya anak yang dipenjara di lembaga pemasyarakatan ini, Untung mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
"Kami hanya dapat kiriman dari pihak kejaksaan saja, yang memutuskan hakim, dan dieksekusi oleh jaksa," katanya.
MK memutuskan mengabulkan uji materi pasal atas batas minimal anak delapan tahun dapat diajukakan ke pengadilan dinaikan menjadi 12 tahun, yakni Pasal 1 angka 1, pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1).
"Frasa delapan tahun dalam pasal Pasal 1angka 1, pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1)UU nomor 3 tahun 1997 tentang UU Pengadilan Anak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, artinya inkonstitusional, kecuali dimakanai 12 tahun," kata Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan pada Kamis (24/2).
Menurut MK, penghapusan frasa "sekurang-kurangnya delapan tahun" pada pasal 1 angka 1, pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) hanya dapat dilaksanakan apabila ditafsirkan sesuai dengan batas umur minimum yang ditentukan mahkamah yakni 12 tahun.
Permohonan ini diajukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Yayasan Pusat Kajian. Para pemohon ini menilai Pasal 1 angka 2 huruf b, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2) huruf a, dan Pasal 31 ayat (1) dinilai inkonstitusional.
Pemohon menilai pasal-pasal tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan melanggar hak dasar anak antara lain dalam hal batas minimal usia anak yang dapat diajukan ke sidang dan dalam ketentuan anak-anak yang diduga melakukan tindak pidana dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Uji materi ini juga mempermasalahkan antara lain definisi "anak nakal" dalam UU Pengadilan Anak yang dinilai tidak tepat karena secara yuridis, anak yang masih dalam proses pengadilan (sidang anak) belum tentu bersalah dan mesti diduga tidak bersalah.
(T.J008/S006)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011