"Panwaslu bergerak sistematis, agar upaya-upaya kecurangan itu bisa ditekan."

Tangerang (ANTARA News) - Sebanyak 738.818 warga Kota Tangerang Selatan, Banten, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memberikan hak suaranya dalam pemungutan suara ulang yang digelar, Minggu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, Iman Perwira Bachsan, di Tangerang mengatakan, kesiapan proses pemungutan suara ulang sudah siap dilakukan sejak beberapa hari waktu lalu.

Pihaknya telah 100 persen mendistribusikan logistik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Sebanyak 756.636 kertas suara, kelengkapan tempat pemungutan suara (TPS), spidol, tinta, tanda pengenal panitia, saksi dan pengawas telah disalurkan.

"Untuk kebutuhan logistik, semua sudah kita salurkan dan telah sampai pada tempatnya, sehingga dipastikan semuanya selesai," katanya.

Iman mengatakan, di masing-masing TPS, nantinya terdapat saksi-saksi baik dari kalangan mahasiswa, tujuh petugas pengawas, tim sukses setiap pasangan, Asisten Panitia Pengawas Lapangan (APPL) dari Panwaslu.

Setelah proses pemungutan suara, perhitungan suara akan dikawal oleh petugas kepolisian sebanyak 1.377 personil. KPU sendiri nantinya akan merekap semua hasil perhitungan dari tiap-tiap TPS yang telah dilakukan perhitungan oleh 13.230 anggota KPPS di 1.890 TPS.

"Ada saksi-saksi dan aparat di setiap TPS yang akan memantau perhitungan suara. Kami yakin tidak ada kecurangan dalam perhitungan dan tidak perlu dikuatirkan, ?kata Iman.

Dua hari setelah pencoblosan ulang dilaksanakan, hasil perhitungan suara yang telah direkap KPU, akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, MK akan melakukan sidang dan menetapkan pasangan calon yang unggul, disusul pasangan calon lainnya.

Melalui keputusan MK tersebut, KPU Tangsel segera melakukan rapat pleno untuk memutuskan pasangan calon pemenang di Pilkada jilid dua tersebut.

Ketua Panwaslu Kota Tangsel Sarono Budi Harjo mengatakan, petugas Panwaslu di tujuh kecamatan telah diposisikan memantau dan menindak lanjuti bila di TPS-TPS atau diluar TPS jika terdapat temuan memobilisasi massa untuk melakukan perbuatan curang dalam Pilkada.

"Panwaslu bergerak sistematis, agar upaya-upaya kecurangan itu bisa ditekan, agar tidak menciptakan persoalan di lapangan," katanya.
(Uu.G001/A041)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011