"Seluruh pihak terkait sudah sepakat ada pemberlakuan pembatasan operasional truk," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol Sutarman di Jakarta, Jumat.
Sutarman menyebutkan, kesepakatan pembatasan operasional truk bermuatan berat itu, melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Jenis kendaraan truk yang dilarang beroperasi pukul 05.00 - 09.00 WIB tersebut, antara lain truk gandengan, tronton, kontainer dan trailer.
Sutarman mengatakan, pihaknya akan menyusun payung hukum tentang pembatasan operasional truk agar menjadi pegangan anggota kepolisian untuk bertindak tegas.
Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan, petugas akan bertindak tegas melakukan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengemudi truk yang beroperasi saat jam larangan tersebut.
Namun demikian, pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi selama Maret 2011, agar pengemudi dan pihak terkait lainnya mengetahui regulasi larangan tersebut.
Sutarman menambahkan kepolisian dan pihak terkait akan mempertimbangkan penambahan larangan operasional truk yang sarat muatan tersebut pada sore hingga malam hari setelah aturan jam pagi diberlakukan. (T014/Z002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011