Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum yang diberitakan ANTARA pada Jumat (22/10) yang masih menarik dan layak untuk dibaca kembali mulai dari pinjaman online ilegal tak memenuhi syarat perdata hingga penyelundupan ganja di perbatasan PNG.


Berikut rangkuman beritanya:

1. Mahfud tegaskan pinjaman online ilegal tak penuhi syarat perdata

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pinjaman "online" (pinjol) ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara.

Baca selengkapnya di sini

2. LPSK siap berikan perlindungan bagi korban pinjol ilegal

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca selengkapnya di sini

3. 739 kasus penyuapan ditangani KPK sejak 2004 hingga Mei 2021

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan 739 kasus penyuapan telah ditangani KPK sejak 2004 hingga Mei 2021 dan menjadikannya sebagai kasus terbanyak tindak pidana korupsi.

Baca selengkapnya di sini

4. KPK panggil tiga pimpinan DPRA

Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memanggil tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus yang sedang diselidiki lembaga anti rasuah tersebut.

Baca selengkapnya di sini

5. Satgas TNI gagalkan penyelundupan ganja di perbatasan PNG

Keerom (ANTARA) - Prajurit TNI Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brs Pos Skofro Lama menggagalkan penyelundupan lima paket besar ganja seberat 750 gram dari warga berinisial HW di Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Jumat.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021