"UUD 45 telah memberikan hak imunitas kepada keduanya bahwa yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan karena sikap dan pendapatnya dianggap bertentangan dengan fatsun-fatsun politik," katanya kepada pers di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, jika partai yang bersangkutan menyikapi anggota-anggotanya di DPR yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya dengan memberhentikan anggota tersebut, maka partai itu bisa dianggap telah melakukan tindakan atau kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi.
Irmanputra Sidin juga mengatakan sikap politik Partai Golkar dan PKS dalam pengambilan keputusan usul hak angket mafia perpajakan, menunjukkan kedua partai semakin sadar pada eksistensi konstitusi.
Kedua partai itu menyadari di DPR tidak ada koalisi atau oposisi dalam sistem ketatanegaraan yang juga telah diatur UUD.
"Golkar dan PKS telah menunjukkan kepada rakyat mengenai kesadarannya terhadap konstitusi bahwa DPR tidak boleh terbelah oleh kamar atau partisi yang berbentuk koalisi dan oposisi. Sistem ketatanegaraan kita tidak mengatur hal itu," ujar Irman.
Di DPR hanya ada kedaulatan anggota. Anggota dijamin hak konstitusionalnya oleh UUD 45 yang diatur dalam pasal 20 A ayat 3.
Partai--apalagi fraksi--tidak memiliki jaminan konstitusi seperti halnya anggota DPR. "UUD hanya memberikan jaminan konstitusi pada anggota DPR. Fraksi dan partai sama sekali tidak memiliki jaminan konstitusi dalam hal menyatakan pendapat atau sikap," katanya.(*)
S023/D011
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011