Namanya proses hukum tetap kami laksanakan.Yogyakarta (ANTARA) - Polresta Yogyakarta melanjutkan proses hukum terhadap YS (15) terduga pelaku perusakan bus milik klub sepak bola asal Malang, Arema FC, saat sedang diparkir di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Rabu (20/10) malam.
Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan di Yogyakarta, Jumat, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil alih kasus yang semula ditangani Kepolisian Sektor Gondokusuman itu.
"Kemarin dari perkaranya di Polsek Gondokusuman kami tarik ke polresta," ujar Andhyka.
Polresta Yogyakarta, kata dia, telah memanggil orang tua YS karena dalam kasus itu terduga pelaku masih di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Tadi pagi kami lakukan pemeriksaan dengan didampingi LPA (Lembaga Perlindungan Anak) sama orang tuanya juga sudah kami panggil," katanya.
Kendati pihak Arema FC sepakat mengakhiri kasus itu, menurut Andhyka, proses hukum yang telah bergulir di Polresta Yogyakarta itu tetap berlanjut.
"Namanya proses hukum tetap kami laksanakan," katanya.
Hingga saat ini, penyidik Polresta Yogyakarta masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
"Pemeriksaan masih belum selesai. Kami kembangkan dahulu pemeriksaanya. Pengakuannya 'kan mereka datang pakai truk, lebih dari lima oranglah," katanya.
Sebelumnya, bus milik klub sepak bola asal Malang, Arema FC, yang sedang diparkir di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta dirusak sekelompok orang pada hari Rabu (20/10) pukul 22.45 WIB.
Akibatnya, bus mengalami kerusakan pada kaca depan, samping atas, dan kaca spion. Bus dalam keadaan kosong karena pemain tengah beristirahat di dalam hotel.
Polisi kemudian menangkap salah satu terduga pelaku beserta sejumlah benda yang diduga dipakai dalam aksi perusakan, antara lain jumper warna, batako, tongkat besi, pecahan kaca bus, dan bendera Persebaya Xtreme.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku perusakan bus Arema FC di Yogyakarta
Baca juga: Arema sayangkan perusakan bus tim Singo Edan
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021