sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menggerebek lima kantor pinjaman "online" (pinjol) ilegal selama Oktober 2021 dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
"Dari lima TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah kami lakukan penggerebekan fintek ilegal atau kejahatan pinjol ilegal ini ada 13 tersangka, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat.
Yusri mengungkapkan lima kantor pinjol ilegal tersebut mengelola total sebanyak 105 aplikasi ilegal, namun tidak menyebutkan nama pinjol ilegal tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan lima kantor pinjol ilegal tersebut berlokasi di pertama Ruko Kelapa Gading Bukit Indah, kedua Green Lake City, ketiga Karet Pasar Baru, keempat di Tanah Abang dan kelima di Tangerang Selatan.
Yusri mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polrestro Jakbar tangani dua laporan kasus pinjol yang resahkan warga
"Tidak hanya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saja tapi jajaran Polres sudah melakukan termasuk Polres Jakarta Barat dan Polres Jakarta Pusat. Ini tak akan berhenti karena dampak pelaku sangat meresahkan. Kemarin, lihat sendiri dengan pinjaman Rp2,5 juta tagihan sampai Rp104 juta apa tak mencekik?" ujar Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan ke-13 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
"Di antara 13 ini ada yang kami tangkap layer keduanya. Layer utama dirutnya tapi di antara 13 ini ada yang direkturnya, ada yang supervisiornya. Jadi, tidak hanya karyawan level bawah. Ada yang tertangkap supervisornya," ujar Auliansyah.
Lebih lanjut Auliansyah juga mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mencari pemilik maupun pemodal perusahaan pinjol ilegal tersebut.
"Mengenai perusahaannya atau pemodal utama, pasti ada. Kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran, kalau berhasil ditangkap, akan kami rilis kembali," pungkasnya.
Baca juga: Polisi buru WNA diduga pemilik sindikat pinjol Cengkareng
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021