Ekspresi yang dilontarkan FPI bisa saja dilakukan secara emosional sebagai respons atas pernyataan kepala negara yang akan membubarkan Ormas anarkis, tapi ancaman ini belum bisa disebut sebagai makar
Ambon (ANTARA News) - Ancaman Front Pembela Islam yang akan mengajak umat Muslim untuk menggulingkan Presiden SBY bila membubarkan organisasi massa tersebut, belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.

"Mengeluarkan ancaman secara terbuka kepada seseorang di depan umum dan apalagi ditujukan kepada kepala negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan perasaan tidak nyaman, tapi belum dapat dikategorikan makar," kata pengamat hukum Universitas Pattimura Prof Dr MJ Sapteno, di Ambon, Jumat.

Dia mengemukakan, sebelum menggolongkan suatu perbuatan sebagai makar, semua pihak harus terlebih dulu memahami secara mendalam hal tersebut, sekaligus mengetahui jika unsur-unsurnya sudah terpenuhi atau belum.

"Ekspresi yang dilontarkan FPI bisa saja dilakukan secara emosional sebagai respons atas pernyataan kepala negara yang akan membubarkan Ormas anarkis, tapi ancaman ini belum bisa disebut sebagai makar," katanya.

Dia menegaskan, hanya jika unsur-unsur dalam tindak pidana makar  terpenuhi,  kelompok seperti FPI bisa disebut makar. Unsur itu antara lain melaksanakan ancaman  melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata.
(D008/M019)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011