"Untuk mendukung langkah UNHCR dalam memberikan perlindungan, nantinya para pengungsi juga akan didorong untuk mendapatkan akses jaminan pelayanan kesehatan di Indonesia," kata perwakilan UNHCR Ann Mayman sebagaimana dikutip dalam siaran pers BPJS Kesehatan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dalam pertemuan via daring dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Ann mengatakan bahwa Indonesia berada di antara negara-negara penerima pencari suaka sehingga menjadi salah satu tempat persinggahan bagi pengungsi.
Menurut dia, per September 2021 ada 13.273 pengungsi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Para pengungsi membutuhkan jaminan perlindungan, termasuk jaminan pelayanan kesehatan.
Namun, Senior Protection Officer UNHCR Julia Zajkowski mengemukakan bahwa ada dilema dalam upaya menyediakan jaminan pelayanan kesehatan bagi pengungsi yang berada di Indonesia.
Ia menuturkan, di satu sisi regulasi di Indonesia menyatakan bahwa warga negara asing yang bisa mendapatkan layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah mereka yang telah bekerja selama enam bulan di Indonesia, namun di sisi lain pengungsi umumnya bahkan tidak bisa mendapatkan pekerjaan di negara suaka.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga menyampaikan perlunya pemberian jaminan perlindungan, termasuk jaminan pelayanan kesehatan, bagi pengungsi yang berada di wilayah Indonesia.
Kendati demikian, ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta yang mendapat jaminan pelayanan kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing, yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, diperlukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan mekanisme pemberian perlindungan berupa jaminan kesehatan kepada para pengungsi di bawah naungan UNHCR.
Ghufron mengapresiasi upaya UNHCR meningkatkan perlindungan terhadap warga negara asing yang mengungsi di Indonesia serta memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang berkeadilan.
"Mereka yang tidak bisa mendapatkan hak perlindungan di negara asalnya perlu diberikan perhatian untuk tetap mendapatkan rasa aman dan hak perlindungan sosial yang sama dengan masyarakat umum lainnya," ujar Ghufron.
Baca juga:
BPJS Kesehatan dongkrak kolektabilitas iuran pekerja informal
Program JKN-KIS sudah mencakup 82 persen penduduk Indonesia
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021