"Terkait dengan hal-hal yang perlu kita petakan dalam ruang atau wilayah adat itu termasuk soal fungsi ruang baik ruang hidup yang melindungi komunitas, ruang hidup yang dimanfaatkan oleh komunitas tapi juga ruang hidup yang perlu dilindungi," kata dia dalam diskusi virtual oleh EcoNusa bertema "Pengelolaan sumber daya alam Papua oleh masyarakat adat" dipantau dari Jakarta pada Jumat.
Tempat-tempat yang harus dilindungi itu, kata dia, seperti tempat bersejarah, sumber mata air dan wilayah yang menyimpan sumber-sumber pangan dan produksi bagi masyarakat adat untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Baca juga: Kemitraan kunci dalam pemberdayaan masyarakat adat di Tanah Air
Pemetaan ruang hidup di wilayah adat itu menjadi penting jika ingin dimanfaatkan untuk penggunaan lain, memberikan posisi tawar kepada masyarakat adat untuk menjaga wilayah mereka sambil tetap memiliki kesempatan untuk memanfaatkan lahan untuk kepentingan lain.
"Sehingga menjadi penting dalam sistem tata ruang masyarakat adat itu kemudian dilakukan dalam proses pemetaan," kata Naomi yang lembaganya bergerak dalam pemberdayaan masyarakat adat di Papua.
Selain itu, untuk melindungi ekosistem di Papua perlu juga dipetakan sumber sandang, pangan, papan, dan pendapatan ekonomi di wilayah masyarakat adat.
Pemanfaatan untuk sumber pendapatan ekonomi itu, kata dia, dapat dilakukan oleh masyarakat adat sendiri atau bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain.
Baca juga: KSP: UU Otsus Papua jilid II akomodasi masyarakat adat
Baca juga: MRPB minta hak masyarakat adat dilindungi dalam Perdasus
Baca juga: MPR nilai masyarakat adat adalah penopang NKRI
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021