Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (24/2) telah memanggil Rektor universitas Trisakti Thoby Mutis untuk memberikan "aanmaning" (peringatan) atas eksekusi putusan MA No 410K tahun 2004 yang sudah diperkuat dengan putusan PK 63PK dan 821K tahun 2010.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Lexsy Mamonto SH, di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya sudah memanggil rektor Trisakti Thoby Mutis cs untuk melakukan teguran sebagai tahapan eksekusi.
"Perlu diketahui 8 hari sejak aanmaning dilakukan, pihak termohon harus segera melakukan/menjalankan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu," kata Lexsy.
Lexsy juga mengatakan bahwa pihak Thoby Mutis cs menyatakan keberatan karena mereka mengajukan gugatan baru atas status yayasan di PN Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, namun hal itu tidak akan menunda atau membatalkan eksekusi.
"Bantahan dan gugatan baru tidak menghalangi eksekusi. Jawaban atas keberatan baru yang diajukan Thoby cs itu akan kami beritahukan sebelum eksekusi dilakukan," katanya.
Sementara itu, Ketua Timm V (Tim yang ditunjuk oleh Yayasan Trisakti untuk menyelesaikan konflik dengan Thoby Mutis) Anak Agung Gde Agung, mengatakan pihaknya sangat apresiatif dengan langkah PN Jakbar.
"Kami tinggal menunggu waktu untuk eksekusinya, saya kira delapan hari setelah ini," kata Anak Agung, dalam konferensi pers.
Dia juga menyatakan bahwa saat ini yang diminta keluar oleh keputusan MA hanya sembilan orang yang digugat saja, termasuk diantaranya Thoby Mutis.
"Yang lain silakan bekerja dengan baik, tidak ada balas dendam, mari kita kejayaan Trisakti," tandasnya.
Sembilan orang yang akan dieksekusi adalah Prof Dr Thoby Mutis, Advendi Simangunsong SH MH, Prof Dr HA Suprayitno, dr.Sp.Kj, Drs Immanuel Bonjol Siagian MH, Prof Drs Yuswar Z Basri, H.I Komang Sukarsa, H. Endar Pulungan, Endyk M Asror, Hein Wangania SH.(*)
(T.J008/E001)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011