Berdasarkan matrikulasi itu, maka bisa disusun peringkat fraksi-fraksi dari mulai yang paling patuh dan tidak patuh terhadap komitmen koalisiJakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan melakukan evaluasi untuk menyusun peringkat kebersamaan dan kepatuhan fraksi-fraksi DPR anggota koalisi pendukung pemerintah.
"Evaluasi itu dilakukan dengan cara melakukan matrikulasi dari fraksi-fraksi anggota koalisi pada agenda apa saja yang sikapnya sama, serta pada agenda apa saja sikapnya berbeda," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa pada diskusi Pokja Ekuin dan Pokja Kesra Partai Demokrat di Jakarta, Kamis.
Menurut Saan Mustopa, Fraksi Demokrat akan menyusun matrikulasi tingkat kebersamaan dan kepatuhan anggota koalisi dalam waktu sepekan.
Pada matrikulasi itu, kata dia, Fraksi Partai Demokrat akan menyusun matriks seluruh kebijakan pemerintah yang dibahas dan pada agenda yang mana anggota koalisi memiliki sikap sama, serta pada agenda mana sikap mereka berbeda.
"Berdasarkan matrikulasi itu, maka bisa disusun peringkat fraksi-fraksi dari mulai yang paling patuh dan tidak patuh terhadap komitmen koalisi," kata Saan.
Saan menambahkan, kalaupun ada anggota koalisi yang memiliki sikap berbeda dalam menyikapi suatu agenda, akan dipilah lagi apakah anggota tersebut memberikan argumentasinya mengapa berbeda serta tidak memberikan argumentasi.
Terhadap anggota koalisi yang memberikan argumentasi, Demokrat bisa mempelajari rasionalitasnya dan pertimbangannya mengapa anggota koalisi memilik sikap berbeda.
"Ada juga anggota koalisi yang memilih sikap berbeda dan tidak pernah memberikan penjelasan argumentasinya," kata Saan.
Saan Mustofa enggan menjelaskan fraksi mana yang tidak pernah memberikan penjelasan.
Saan Mustopa menambahkan, hasil evaluasi Fraksi Partai Demokrat akan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat untuk ditindaklanjuti.
Anggota koalisi partai politik yang sering sikapnya berbeda adalah Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), antara lain pada hak angket Bank Century dan pada usul hak angket pajak.(*)
R024/A041
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011