Kalau kita sepakati Sri Sultan otomatis menjadi kepala daerah, maka sebaiknya dia membebaskan diri dari partai politik manapun"
Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan Sultan Hamengku Buwono ditetapkan sebagai kepala daerah dan dia debaiknya tidak berpartai.

"Kalau kita sepakati Sri Sultan otomatis menjadi kepala daerah, maka sebaiknya dia membebaskan diri dari partai politik manapun," katanya di Jakarta, Kamis, setelah rapat dengar pendapat umum di Komisi II DPR.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Yusril menjelaskan jika Sultan tidak masuk partai, maka itu akan menegaskan Sultan adalah milik seluruh rakyat Yogyakarta dan menjauhkan Sultan dari intrik politik.

Ia mencontohkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang tidak menjadi anggota partai manapun, kendati saat itu dia dekat dengan banyak partai.

Yusril mengatakan ketentuan Sultan tidak menjadi anggota partai dapat diatur dalam undang-undang. "Undang-undang bisa membatasi Sultan untuk tidak berpartai," katanya.

Yusril mengatakan solusi untuk mengatasi persoalan Yogyakarta adalah menetapkan Sultan sebagai kepala daerah, bukan gubernur.

Alasannya, jika menggunakan nomenklatur gubernur, maka sesuai UUD 1945 pasal 18 huruf a, ada keharusan untuk dipilih secara demokratis.

Pasal ini, katanya, jangan digunakan terlalu kaku untuk kasus Yogyakarta karena Yogyakarta sendiri telah dijamin keistimewaannya oleh UUD 1945.

"Kalau disebut kepala daerah maka keharusan untuk dipilih tidak ada di situ (UUD 1945), maka siapapun Sultan dapat ditetapkan sebagai kepala daerah," katanya.

Lagipula, katanya, Yogyakarta ditetapkan Daerah Istimewa dengan kedudukan setingkat dengan provinsi sehingga kepala pemerintahan yang pas untuk DIY adalah kepala daerah, bukan gubernur.(*)

H017/A041

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011