Surabaya (ANTARA News) - Sejumlah anggota DPRD Surabaya dari tiga fraksi menggalang dukungan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana.

Wishnu dianggap menabrak aturan karena mencabut dukungan penonaktifan Walikota Surabaya Tri Rismaharini tanpa mekanisme jelas dalam rapat paripurna DPRD Selasa (22/2).

"Kami akan menggalang dukungan dari anggota DPRD dari fraksi lainnya. Rencananya mulai Senin depan (28/2) kami lakukan," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya, Erick Reginal Tahalele saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis.

Menurut Erick, Wishnu dianggap tidak konsisten karena saat sidang pansus hak angket Perwali 56 dan 57 Tahun 2010 tentang kenaikan pajak reklame yang berakhir dengan rekomendasi penonaktifan walikota selalu aktif, bahkan terlihat mengarahkan pemakzulan, namun tiba-tiba meminta rekomendasi itu dicabut.

Mestinya rekomendasi pansus hak angket yang sudah menjadi keputusan DPRD tersebut harus diteruskan ke Mahkamah Agung.

"Tidak bisa kemudiaan menganulir keputusan DPRD begitu saja," katanya.

Anggota DPRD dari tiga fraksi yang mendukung mosi tidak percaya itu adalah anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Masduki Toha dan anggota Fraksi Partai Golkar (FPG), Edie Budi Prabowo, Erick Reginal Tahalele dan Adies Kadir, serta ketua Fraksi Amanat Persatuan Kebangkitan Indonesia Raya Edi Rusianto.

"Digulirkanya mosi tidak percaya tersebut, merupakan usulan yang sangat tepat mengingat selama ini model kepemimpinan ketua dewan tidak memegang prinsip kolektif kolegial," demikian Edi Rusianto.

Sementara Masduki Toha yang sempat perang mulut dengan Anggota Fraksi Partai Demokrat, Agus Santoso, saat sidang paripurna pencabutan rekomendasi itu menyatakan, usulan mosi tidak percaya terhadap ketua dewan akan terus digulirkan.

"Awalnya memang perorangan karena kita melihat sikap arogan ketua dalam mengambil keputusan, namun selanjutnya ini akan bergulir menjadi sikap antarfraksi, terbukti saat ini sudah ada tiga fraksi yang siap mendukung usulan tersebut," ujarnya.(*)

A052/C004

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011