"Hasil voting menunjukkan 300 lebih setuju konversi, 30-an menolak. Jadi, sebagian besar setuju konversi saham," ujar sumber-sumber yang mengikuti pertemuan tertutup antara manajemen Mandala dengan para kreditur di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, juru bicara Mandala Airlines Nurmaria Sarosa mengungkapkan, hari ini (24/2) akan dilakukan voting meminta persetujuan dari kreditur untuk mengkonversikan utangnya menjadi saham.
"Kami optimistis rencana damai yang ditawarkan akan disetujui oleh kreditur," katanya.
Sebelumnya, Mandala menawarkan konversi saham dari utang senilai 2,4 triliun rupiah yang berasal dari 114 kreditur konkuren. Terdapat dua alternatif mekanisme konversi utang menjadi saham yang ditawarkan.
Pertama alternatif penjualan saham, yang akan digunakan jika investor strategis menyediakan armada pesawat terbang dan layanan pendukung lain kepada perseroan.
Dalam alternatif ini, perseroan akan menggunakan usaha terbaik untuk menjamin agar kreditor konkuren memiliki opsi menjual sahamnya ke investor strategis.
Jika tawaran ini diterima, maka komposisi pemegang saham Mandala adalah 15 persen (6,8 juta saham) dipegang kreditor konkuren, 1 persen (459.226 saham) dipegang pemegang saham saat ini yaitu Cardig International Aviation dan Indigo Indonesia Investments.
Sementara investor keuangan baru akan memegang 51 persen (23,4 juta saham) dan investor strategis baru memegang 33 persen (15,1 juta saham).
Alternatif kedua, jika investor strategis baru menyetor uang tunai kepada Mandala maka yang ditawarkan adalah pendilusian saham.
Pada tahap I pemegang saham saat ini memegang 1 persen saham lalu terdilusi menjadi 0,7 persen pada tahap II. Sementara kreditor konkuren awalnya memegang 22,4 persen, lalu terdilusi menjadi 15 persen.
Investor keuangan baru awalnya memegang 76,6 persen menjadi 51,3 persen dan investor strategis memegang 33 persen. Sejauh ini sudah ada lima investor strategis yang ingin masuk ke Mandala, namun menunggu hasil keputusan rencana damai yang diajukan ke kreditur.
Beberapa investor yang tertarik adalah Jetstar, LCNC, dan Manunggal grup.
Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay sebelumnya menegaskan, tidak memberikan toleransi untuk izin rute Mandala jika batas 45 hari yang diberikan terlewati.
"Batas waktu terlewati izin rutenya akan dicabut. Sedangkan untuk Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) kita beri waktu satu tahun," katanya.
Mandala menghentikan operasi sejak 13 Januari 2011 karena terlilit kesulitan keuangan.
Dirut Mandala Diono Nurjadin saat itu mengatakan, penghentian operasi itu untuk memberikan kepastian terjaminnya layanan penerbangan yang mengedepankan keselamatan.
(E008/S004/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011