Bekasi (ANTARA news) - Sebanyak 13 terdakwa insiden Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat, Kamis.

Kuasa Hukum Terdakwa, Salih Mangara Sitompul, usai mengikuti sidang, mengatakan delapan terdakwa yakni, Ismail (29), Dede Tri Sutrisna (24), Panca Rano (26), Khaerul Anwar (28), Nunu Nurhadi (30), Roy Karyadi (30), Kiki Nurdiansyah (19) dan Supriyanto (26) menerima vonis 5 bulan 15 hari penjara dikurangi masa tahanan.

"Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dalam insiden Ciketing yang terjadi 12 September 2010," katanya.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut, kata dia, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama enam bulan penjara.

Sementara, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Murhali Barda, kata dia, menerima vonis 5 bulan 15 hari penjara atas pelanggaran pasal yang sama yakni 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Sementara terdakwa, Ade Firman, divonis enam bulan penjara dikurangi masa tahanan karena terbukti melakukan pemukulan dan melanggar pasal 351 tentang penganiayaan," katanya.

Terdakwa lainnya, kata Salih, adalah Adji Achmad Faisal dijatuhi vonis tujuh bulan penjara karena terbukti melakukan penusukan terhadap salah satu jemaat HKBP, Asia Lumban Toruan, sehingga terjerat Pasal 351 tentang penganiayaan.

Salih menambahkan, dua terdakwa lain yang di bawah usia yakni, Handoko alias Tolet dan Hardoni Syaiful alias Doni dinyatakan bersalah melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Namun, mereka (Handoko dan Syaiful) tidak dikenai hukuman penjara. Hal ini sesuai dengan tuntutan JPU yakni dikembalikan kepada orangtua masing-masing untuk pembinaan," katanya.

Dikatakan Salih, pihaknya menghormati seluruh keputusan yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan upaya banding.

"Kami memiliki waktu tujuh hari dari sekarang, Kamis (24/2), untuk melakukan banding," demikian Salih.

(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011