Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN

Kota Palu (ANTARA) - Setelah selama sepekan bekerja, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menyelesaikan berkas perkara dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo).

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, berkas perkara tersebut juga telah mendapatkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng, sehingga Bidpropam mengagendakan sidang kode etik akan digelar Sabtu (23/10) pagi.

“Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN," katanya di kota Palu, Jumat.

Didik menjelaskan, karena terkait tindakan asusila pelaksanaan sidang kode etik terhadap oknum Polisi berinisial IGDN tersebut akan berlangsung tertutup.

Baca juga: Kapolsek diduga lakukan asusila di Parimo segera menjalani sidang etik

Baca juga: Tindakan asusila terduga Kapolsek Parigi Moutong dikecam Menteri PPPA

Sementara menurut Didik, terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap dia menegaskan.

Dari penyidikan inilah kata Didik, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.

"Besok hari Sabtu (23/10) apa pun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik," ujarnya.

Sebelumnya, seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di daerah tersebut.

Baca juga: LPSK siap melindungi korban asusila oknum Kapolsek Parigi

Baca juga: DPRD Parimo minta kapolsek diduga berbuat asusila harus dihukum berat

Kapolsek berinisial IDGN itu diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka, dan menjalani hukuman. Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak anggota kepolisian yang terbukti bersalah.

Pewarta: Kristina Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021