Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penghitungan bea masuk impor film untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Pajak.
"Kalau ada yang keberatan silakan ajukan ke pengadilan pajak, kami akan laksanakan apapun keputusannya," kata Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata di sela seminar Economic Outlook 2011 di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan, dalam hal pengenaan BM impor film, pihaknya melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, UU tentang Kepabeanan dan aturan lainnya sudah memasukkan royalti sebagai komponen dalam perhitungan nilai pabean yang kemudian menjadi dasar pengenaan BM.
"Nilai pabean itu nilai barang ditambah dengan royalty," katanya.
Ia menyebutkan, ketentuan itu sudah ada sejak disahkannya UU tentang Kepabeanan dan secara internasional juga berlaku seperti yang diatur Organisasi Kepabeanan Internasional (WCO).
Ditjen Bea dan Cukai melakukan re-assessment sesuai UU 10 tahun 1995 telah diubah denganUU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, di mana prosedur pemasukan barang impor menganut prinsip self assessment.
Berdasar prinsip itu, Bea Cukai berwenang menguji pemberitahuan yang disampaikan oleh importir.
Dalam pemberitahuan pabeannya, ternyata importir hanya memberitahukan biaya cetak copy film tanpa memasukkan royalty ke dalam nilai pabeannya, sehingga Bea Cukai menambahkannya ke dalam perhitungan pabean sesuai ketentuan.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011