Jakarta (ANTARA) - Sekelompok Pemuda Nias melaporkan akun facebook atas nama Condrat Sinaga ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, atas dugaan menyebarkan kebencian dan permusuhan antargolongan.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Tomas Yaferson Lature ke Bareskrim Polri terdaftar dengan Nomor Registrasi STTL/409/X/2021/Bareskrim, tanggal 21 Oktober 2021.
"Hari ini saya dan teman-teman orang Nias mendatangi Bareskrim Polri bersama dengan klien saya Pak Tomas Yaferson Lature, melaporkan salah satu akun facebook yang kami duga menghina dan menyebarkan berita tidak benar," kata Hendri Arozato Larosa.
Menurut Hendri, postingan akun Condrat Sinaga diduga bermuatan pidana dan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polri ungkap jaringan peredaran narkoba di Pelabuhan Bakauheni
"Inikan kejadiannya di media sosial, dan apa yang disampaikan oleh akun Condrat Sinaga di facebooknya itu menyinggung perasaan orang Nias, karena pada hakikatnya perempuan Nias harkat dan martabatnya justru dijunjung tinggi," ujanya.
Hendri mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak meluas sehingga menimbulkan permasalahan lebih luas di masyarakat.
"Kami mendorong pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini," harap Hendri.
Sementara itu, Tomas Yaferson Lature selaku pelapor mengatakan dirinya adalah warga Nias yang berdomisili di Kota Batam, Kepulauan Riau, mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pemilik akun Codrat Sinaga yang diketahuinya tidak berada di Indonesia.
"Dari yang kami ketahui melalui media sosial si Condrat ini berada di luar Negeri. Hal ini yang mendorong saya memberanikan diri membuat laporan di Mabes Polri supaya laporan ini diproses dengan cepat dan puji Tuhan hari ini laporan saya diterima kepolisian tanpa ada kendala," ungkap Tomas Yaferson Lature.
Baca juga: Polri tangkap 45 tersangka sindikasi pinjol ilegal
Tomas Menilai postingan Condrat Sinaga di akun facebook miliknya merendahkan harga diri perempuan Nias dan perempuan di luar Suku Nias yang menikah dengan laki-laki Suku Nias.
"Semua yang dikatakan akun facebook Condrat Sinaga itu tidak benar. Bagaimana mungkin pengantin perempuan yang menyetubuhi dirinya di malam pertamanya adalah mertuanya, saya patut curiga jangan-jangan cerita sampah tentang budaya Nias terjadi di keluarga Condrat sendiri," kata Tomas dengan nada geram.
Pelapor sendiri berharap agar kepolisian gerak cepat guna menghindari konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat yang dapat memperkeruh suasana.
Laporan Tomas mendapat dukungan dari Tokoh Muda Masyarakat Nias, Wardaniman Larosa dan Frince Gea, yang meminta seluruh warga Suku Nias tetap menahan diri dan tidak terprovokasi dengan isu-isu miring mengenai budaya Suku Nias.
"Kami minta seluruh masyarakat Kepulauan Nias di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan kami percayakan kepada pihak yang berwenang untuk menyelesaikan perkara ini," ujar Wardaniman Larosa.
Baca juga: Bareskrim limpahkan berkas perkara penganiayaan M Kece ke kejaksaan
Sebuah video unggahan seorang pria mengaku bernama Condrat Sinaga diduga menghina suku dan budaya Nias, Sumatera Utara. Video unggahan tersebut viral di media sosial.
Adapun dalam video unggahannya, Condrat mengomentari kasus pemukulan kepada pedagang wanita di Pasar Gambir, Sumatera Utara oleh pria diduga preman.
Condrat lantas menyinggung soal wanita yang bersuku Nias, dengan narasi negatif yang tidak berdasarkan fakta, salah satunya kebudayaan Nias rentan dengan intervensi iblis.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021