Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) mendukung perjuangan petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M), Kampar, Riau, dalam mempertahankan lahan perkebunannya dan siap turun melihat situasi di lapangan.
"PBNU sangat mendukung gerakan yang dilakukan petani. Saat ini kami tengah terlibat membantu gerakan petani, salah satunya di Ternate. Kami siap saat posisi kasusnya jelas secara hukum," kata Ketua LPBH PBNU Royandi Haikal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
LPBH PBNU merespons cepat permohonan audiensi yang diajukan oleh petani Kopsa-M yang beralamat di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Provinsi Riau.
Royandi menerima langsung kedatangan perwakilan petani Kopsa-M yang beraudiensi untuk permohonan dukungan kepada PBNU terkait upaya melindungi hak atas lahan perkebunan mendapat kriminalisasi dari aparat, pada Selasa (19/10).
"Pada prinsipnya permohonan dukungan yang disampaikan oleh masyarakat dari mana pun akan kami respons," kata Royandi.
Baca juga: KSP serap aspirasi petani padi di Pasaman Barat
Dalam pertemuan tersebut Royandi mendengarkan pemaparan mengenai situasi kasus yang dihadapi petani Kopsa-M yang disampaikan melalui perwakilan petani.
Perwakilan petani Kopsa-M menyampaikan gambaran dan situasi kasus yang dihadapi sehingga berujung kriminalisasi, penghilangan lahan, dan pembengkakan utang yang dihadapi petani.
Harry, perwakilan petani Kopsa-M menceritakan kasus ini sudah berjalan sejak 2001. Adanya kesepakatan pembangunan kebun dengan PTPN V, tetapi ujung-ujungnya semakin ke sini ada praktik terselubung yang dilakukan PTPN V.
"Lahan kami diketahui beralih tangan ke pihak Langgam Harmuni seluas 400 hektare tahun 2007, dan lahan kami yang seharusnya seluas 2.050 ha terus menyusut dan tersisa hanya 369 ha pada 2017. Praktis dari 2003 sampai 2017 pengelolaan kebun dilakukan dengan manajemen tunggal oleh PTPN V, tetapi imbasnya lahan petani menyusut dan utang membengkak," ujar Harry.
Baca juga: Warga Seruyan sampaikan aspirasi ke DPR terkait plasma sawit
Tidak hanya sampai di situ, lanjut Harry, berbagai langkah advokatif yang dilakukan petani justru berujung pada kriminalisasi. Upaya-upaya yang dilakukan melalui pendekatan hukum dan konsolidasi bersama akhir-akhir ini berakibat pada serangan balik untuk melemahkan gerakan petani.
"Akibat upaya hukum yang dilakukan, kami justru dikriminalisasi melalui tuduhan penggelapan dan rekayasa kasus dengan tujuan melumpuhkan gerakan petani. Ketua dan dua anggota kami sudah ditetapkan tersangka, bahkan beberapa anggota kami telah disasar," kata Harry.
Usai mendengar penjelasan dari perwakilan petani Kopsa-M, maka LPBH PBNU menyatakan menaruh perhatian pada kasus yang dihadapi petani Kopsa-M karena melihat skenario dan rekayasa kasus yang dilakukan sangat kentara sekali.
Baca juga: Maudy Ayunda investasi di "startup" Segari untuk dukung petani lokal
"Setelah mendengar penjabaran Kopsa-M, kami memahami ada intrik yang dilakukan untuk melemahkan petani, serta upaya-upaya yang berujung perampasan lahan dan beban utang kredit yang harus ditanggung petani, sementara hak petani tidak dipenuhi sama sekali," kata Royandi.
Royandi menambahkan LPBH PBNU siap membantu advokasi petani Kopsa-M dan berharap kriminalisasi terhadap petani segera dihentikan.
"Pada prinsipnya kami mendukung setiap gerakan Kopsa-M. Dalam waktu dekat kami upayakan akan turun ke lapangan melihat situasi kasus yang ada," kata Royandi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021