Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menelusuri pemesan jasa tersangka pembuatan Sertifikat Izin Operator (SIO) untuk truk garpu (forklift) palsu berinisial R di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami akan dalami karena tidak menutup kemungkinan di antara yang transaksi SIO sebanyak 10 kali itu, banyak juga operator di sekitar pelabuhan memesan," ujar Kepala Unit III Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur Satu (Iptu) Wan Deni Ramona saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Kamis.

Deni mengatakan, operator truk garpu yang memakai jasa R (sudah ditangkap) mengindikasikan bahwa operator tersebut tidak memiliki keahlian melaksanakan tugasnya dengan benar sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"(Penggunaan SIO palsu) Itu mengindikasikan bahwa operator ini kurang cakap, tidak kompatibel dalam menjalankan operator (forklift)," kata Deni.

Berdasarkan penyelidikan terhadap R ditemukan bahwa tersangka memang menawarkan jasanya kepada para operator. Seperti di Pelabuhan Tanjung Priok, yakni operator truk garpu.

"Dia menawarkan lewat akun Facebook, menawarkan bisa membantu pembuatan dokumen ataupun SIO," kata Deni.

Baca juga: Sertifikat Izin Operator palsu punya kode batang mirip yang asli

Sertifikat Izin Operator (SIO) palsu yang ditawarkan memiliki kode batang (barcode) khusus yang bisa dipindai menggunakan kamera, mirip seperti aslinya yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah dipindai, maka akan langsung keluar tulisan identitas operator yang punya surat izin itu. Dari tanggal lahir, nama dan waktu melakukan pelatihan. Tapi kode batangnya tidak menautkan ke situs seperti SIO yang asli.

Sertifikat itu juga memiliki warna, jenis huruf (font), pemilihan kertas, tanda tangan pejabat berwenang hingga stempel cap yang mirip seperti aslinya.

"Memang secara kasat mata (mirip) seperti yang asli," kata Deni.

Karena itu, tim penyidik akan melibatkan ahli, terutama di bidang laboratorium forensik untuk menuangkan dalam berita acara pemeriksaan secara pro justicia-nya.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap jaringan pembuatan SIO palsu

Deni mengatakan, sertifikat itu akan ketahuan asli atau tidaknya berdasarkan hasil pemeriksaan itu.

Tersangka pemalsu SIO truk garpu berinisial R ditangkap setelah adanya patroli siber dan didapatkan informasi beredarnya SIO palsu di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam penangkapan, polisi melakukan operasi seolah-olah pembeli (undercover buying) untuk memancing tersangka keluar.

Setelah ditangkap, tersangka R mengaku mempelajari kemampuannya secara otodidak. Tersangka juga mematok tarif untuk jasanya sebesar Rp200.000 per satu sertifikat berikut dengan sertifikat pelatihan K3.

Karena perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara maksimal enam tahun dengan dugaan melanggar ketentuan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 263 KUHP itu menyatakan "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dengan pidana penjara maksimal 6 tahun."

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021