Indonesia telah mengatur proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil serta tanpa diskriminasi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama dengan Sekretaris Negara Departemen Pekerjaan dan Pensiun Inggris Therese Coffey melakukan dialog membahas berbagai peluang peningkatan kerja sama kedua negara, secara khusus di sektor ketenagakerjaan.

Dalam dialog virtual yang dilakukan pada hari ini, Menaker Ida menjelaskan bahwa Indonesia tengah mengembangkan sistem pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berbasis digital dan praktik mobile laboratory unit yang telah dilakukan di Inggris dapat menjadi salah satu contoh baik untuk diterapkan di Nusantara.

"Diharapkan penerapan sitem monitoring berbasis digital ini dapat memberikan kemudahan pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia," kata Ida menurut keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis

Pada pertemuan bilateral bertema "Isu Prioritas Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 dan Pasar Kerja yang Inklusif bagi Pekerja Disabilitas tersebut", ia mengharapkan pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 di Indonesia dapat menjadi garda terdepan penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja.

"Saya percaya, dengan dukungan Dr. Therese beserta tim, kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Inggris, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat lebih meningkat dan berkembang," ujar dia.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah dukung pendirian BLK Manokwari Selatan

Pada kesempatan tersebut, dibahas mengenai pertemuan Menteri Tenaga Kerja dan Perburuhan Negara G20 di Catania, Italia pada Juni 2020, pemerintah Indonesia berkesempatan melakukan pertemuan bilateral dengan Inggris, yang mengutarakan dukungan terhadap Presidensi G20 Indonesia.

Dukungan diberikan khususnya pada isu pasar tenaga kerja inklusif dan kuota kerja untuk penyandang disabilitas dan pengembangan kapasitas manusia untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan.

Terkait dengan isu pasar kerja inklusif, Ida mengatakan diperlukan studi dengan beberapa negara G20, khususnya di Inggris, untuk memperdalam pemahaman tentang kondisi dan tantangan partisipasi penyandang disabilitas di pasar kerja, perspektif para penyandang disabilitas dalam partisipasi di pasar kerja, serta sudut pandang pemberi kerja.

"Indonesia telah mengatur proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil serta tanpa diskriminasi termasuk bagi penyandang disabilitas," katanya.

Dia juga menegaskan Indonesia telah mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas untuk bekerja di pemerintahan paling sedikit dua persen dan perusahaan swasta minimal satu persen dari jumlah pegawai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Menaker minta optimalkan transformasi BLK untuk tekan angka kemiskinan
Baca juga: Menaker: Banyak lulusan program pemagangan jadi pengusaha dan pekerja

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021