Memang secara kasat mata (mirip) seperti yang asli

Jakarta (ANTARA) - Sertifikat Izin Operator (SIO) palsu memiliki kode batang (barcode) khusus yang bisa dipindai menggunakan kamera mirip seperti aslinya.

Hal itu terungkap setelah Unit III Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal​​​​​​​(Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tersangka pemalsu SIO truk garpu (forklift) berinisial R berdasarkan hasil patroli siber dan informasi beredarnya SIO palsu di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.

"Barcode-nya ini setelah kita pindai memang keluar tulisan identitas dari si operator yang punya surat izin itu. Dari tanggal lahir, nama, kapan melakukan pelatihan," ujar Kepala Unit III Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur Satu (Iptu) Wan Deni Ramonasaat di Jakarta Utara, Kamis.

Tapi, kata dia, tidak menautkan ke suatu situs (seperti SIO yang asli).

Deni menambahkan, kalau sekilas dilihat, sertifikat itu mirip dengan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, mulai dari warna, jenis huruf (font), pemilihan kertasnya, tanda tangan pejabat berwenang hingga stempel capnya.

"Memang secara kasat mata (mirip) seperti yang asli," kata Deni.

Baca juga: Polres Jakarta Utara ungkap sindikat pemalsuan KTP elektronik
Baca juga: Pelaku pemalsuan dan rekondisi meterai diancam tujuh tahun penjara

Karena itu, tim penyidik akan melibatkan ahli, terutama di bidang laboratorium forensik untuk menuangkan dalam berita acara pemeriksaan secara pro justicia-nya.

Deni mengatakan, sertifikat itu akan ketahuan asli atau tidaknya berdasarkan hasil pemeriksaan itu.

Kepada polisi, tersangka R mengaku mempelajari kemampuannya secara otodidak. Tersangka juga mematok tarif untuk jasanya sebesar Rp200.000 persatu sertifikat berikut dengan sertifikat pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Karena perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara maksimal enam tahun dengan dugaan melanggar ketentuan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun barang bukti yang ditemukan polisi antara lain satu unit laptop warna coklat, satu unit printer warna hitam, satu unit ponsel pintar dan satu plastik kertas warna putih ukuran folio, satu plastik amplop warna coklat.

Selain itu, dua buah stempel, tiga plastik kertas kuning isi 30 lembar, tiga klip foto dan lima buah kartu SIO yang belum jadi.

Barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka untuk memproduksi sendiri SIO diduga palsu tersebut di rumahnya dan memasarkan produknya lewat akun media sosial.

"Dalam akun Facebook tersebut, tersangka menawarkan bisa membantu pembuatan dokumen ataupun pembuatan SIO," kata Deni.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021