Palembang (ANTARA Newa) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatra Selatan mengesahkan enam rancangan peraturan daerah inisiatif menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna XIX.

Enam raperda inisiatif dewan itu disahkan melalui rapat paripurna XIX yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo, di dampingi tiga Wakil Ketua DPRD setempat, MA Gantada, A Djauhari, dan M Iqbal Romzi, dan dihadiri Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, di Palembang, Rabu.

Enam raperda yang disetujui menjadi perda itu adalah Raperda kerja sama daerah, penyusunan dan pengelolaan program Legislasi daerah, Raperda Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, kemudian Raperda Promosi, Perizinan, dan Penanaman Modal Daerah, Raperda Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Raperda Penyelenggaraan Olah raga Pendidikan.

Sebelum disetujui menjadi perda, lima panitia khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Sumsel untuk membahas dan mengkaji enam raperda tersebut, menyampaikan laporan hasil kerja mereka masing-masing.

Pansus I DPRD Sumsel melalui juru bicaranya Syaiful Islam menyatakan, dalam Raperda kerja sama daerah, sebelum dimulai kerja sama, gubernur harus menyampaikan pemberitahuan dan memaparkan kepada DPRD.

Sedangkan juru bicara Pansus II DPRD Sumsel, Zulqarnain Ibrahim menjelaskan selama ini masih ada perbedaan persepsi tentang pengertian penyuluhan pertanian, visi, misi dan tujuan penyuluhan, baik dari pembinanya di tingkat pusat maupun pelaksanaannya di daerah.

Selain itu, penyelenggaraan penyuluh pertanian di kabupaten dan kota dilakukan oleh berbagai kelembagaan yang dibentuk oleh masing-masing daerah, dengan tugas dan fungsinya berbeda-beda serta tidak memiliki standar sehingga tidak sesuai dengan misi penyuluhan pertanian tersebut.

Anggota Pansus III DPRD Sumsel H Hasbullah Akib mengharapkan Pemprov Sumsel, khususnya Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah untuk membuat desain besar (grand design) potensi Sumsel, sesuai dengan kawasan-kawasan strategis di kabupaten dan kota di daerah ini.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Sumsel, ujar Hasbullah.

Pansus IV DPRD Sumsel dalam laporannya melalui Iskandar Syamwell menyatakan, dapat memahami Raperda Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam upaya pencapaian peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di provinsi ini, khususnya menyangkut kepentingan masyarakat.

Pansus V yang disampaikan RA Anita Noeringhati mengharapkan, setelah ditetapkan menjadi perda supaya segera disosialisasikan kepada kabupaten dan kota, agar mereka dapat membentuk perda tentang penyelenggaraan olahraga pendidikan bagi daerahnya masing-masing.

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menegaskan, setelah enam raperda inisiatif dewan itu disetujui menjadi perda, maka pihaknya akan memproses dan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.
(B014)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011