"Dari segi hukum itu sederhana sekali," kata Margarito usai sidang perkara 150 di PTUN Jakarta, Kamis.
Margarito menjelaskan bahwa dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat memiliki kekuasaan tertinggi untuk melaksanakan kongres dan kongres luar biasa, sesuai amanat undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2008, maupun UU nomor 2 tahun 2011 perubahan terhadap UU tahun 2008 tentang partai politik.
"Kongres dan kongres luar biasa itu hanya bisa dilaksanakan oleh DPP yang sah," ujar Margarito.
Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat yakin majelis hakim berikan putusan terbaik
Margarito pun mempertanyakan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang diadakan di Deli Serdang. KLB itu menurut Margarito tidak sah, karena dilaksanakan oleh personal, bukan organisasi sesuai konstitusi.
"Tidak ada KLB lain, karena yang sah, harus dilaksanakan DPP," ujarnya.
Margarito juga menegaskan pernyataan serupa telah disampaikan di media, beberapa hari usai pelaksaan KLB di Deli Serdang.
"Saya bilang, kongres itu tidak sah, apapun alasannya," kata Margarito menegaskan.
Baca juga: Bambang Widjojanto: Polemik Demokrat dapat merusak demokrasi
Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang lanjutan gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT. Adapun objek gugatan adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.
Penggugat dalam perkara itu yakni KLB Demokrat Deli Serdang dan Johny Allen Marbun. Sementara tergugat dalam perkara itu yakni Kementerian Hukum dan HAM. Adapun partai demokrat menjadi tergugat intervensi.
Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan pihaknya mendatangkan saksi benar-benar ahli, bukan ahli yang bersaksi.
"Saksi yang benar-benar ahli yang punya integritas, kredibilitas dan kapabilitas yang telah dikenal," kata Herzaky menegaskan.
Baca juga: Demokrat ingatkan pihak KLB ilegal tidak diskreditkan Menko Polhukam
Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021