Gorontalo (ANTARA) - Karantina Pertanian Gorontalo memusnahkan 14 ton daging ayam busuk tidak layak konsumsi dan tidak memenuhi persyaratan sanitasi produk hewan di Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis.
Daging ayam asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, sebelumnya dibawa oleh ekspedisi ke Gorontalo melalui Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Fungsional Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo Nining Kasipu mengemukakan dari hasil pemeriksaan fisik diketahui telah terjadi proses pembusukan dari daging ayam yang ditunjukkan dengan warna daging yang telah berubah, kondisi dalam keadaan tidak beku dan telah berbau busuk.
Baca juga: Barantan fasilitasi pemetaan komoditas pertanian unggulan di Gorontalo
Berdasarkan keterangan dari penanggung jawab kontainer, kontainer dalam posisi rusak dalam perjalanan, sehingga sudah beberapa hari dalam keadaan tidak beku.
Nining Kasipu yang melakukan pengawasan bongkar muat menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dokumen dari daerah asal benar, lengkap dan sah.
Ketika dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap daging ayam beku dalam kontainer yang masih disegel, tercium bau busuk yang sangat menyengat dari kontainer dan terlihat rembesan darah ayam yang menetes.
Selanjutnya pemeriksaan dilakukan di tempat tindakan karantina hewan perusahaan pemilik media pembawa tersebut, bersama Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo drh. Firman Kristianto Soemedi, Paramedik Karantina Hewan Sukiman Kimalaha, A.Md dan M. Syarif Pakaya, sebagai penanggung jawab terhadap tindakan karantina.
Tindakan pemusnahan dilakukan karena kontainer telah diturunkan dari alat angkut. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik diketahui bahwa daging ayam tersebut telah mengalami perubahan sifat, fisik berupa pembusukan yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia," jelasnya.
Sub Koordinator Karantina Hewan, drh. Laras Istian Widodo mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 48 ayat 1 huruf a”.
Baca juga: Mentan sebut karantina pertanian jadi pertahanan kedaulatan pangan
Baca juga: Mentan instruksikan karantina perketat masuknya produk pangan ke RI
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Gorontalo Muhammad Sahrir menjelaskan bahwa sebagai institusi yang berwenang dalam pengawasan keamanan pangan di wilayah Gorontalo, Karantina Pertanian Gorontalo berupaya memastikan produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan tidak membahayakan kesehatan, aman serta layak untuk dikonsumsi.
"Pengiriman daging ayam harus memenuhi persyaratan karantina, di antaranya dilengkapi surat keterangan kesehatan untuk produk hewan dari daerah asal, dilaporkan kepada Pejabat Karantina serta diangkut menggunakan kendaraan berpendingin. Semoga ke depannya lalu lintas media pembawa di wilayah Gorontalo mengikuti standar produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan," pungkasnya.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021