Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 bukan aturan pelaksanaan fasilitas "tax holiday" untuk industri pionir sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010.

"Yang dimaksud fasilitas `tax holiday` untuk industri pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 PP Nomor 94 tahun 2010 adalah fasilitas perpajakan berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, sedang aturan pelaksanaan dari `tax holiday` tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata Plt Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Euis Fatimah melalui Hak Koreksi yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Euis menjelaskan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 itu merupakan pelaksanaan dari Pasal 21 PP Nomor 94 tahun 2010 yang mengatur mengenai pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun pajak berjalan yang dimaksudkan agar pada akhir tahun pajak tidak terjadi kelebihan pembayaran PPh.

Menurut Euis, meski bukan fasilitas "tax holiday", Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 merupakan fasilitas yang membantu "cash flow" wajib pajak agar tidak dipotong/dipungut PPh dalam tahun pajak berjalan.

Ditjen Pajak menyampaikan koreksi berita di Antara News pada Rabu tanggal 19 Januari 2011 dengan judul "Aturan Pengajuan Tax Holiday Industri pioner Terbit.

Berita tersebut intinya menyampaikan bahwa Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan atau Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh oleh Pihak Lain merupakan aturan pelaksanaan fasilitas tax holiday untuk industri pionir.

"Yang dimaksud fasilitas `tax holiday` untuk industri pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 PP Nomor 94 tahun 2010 adalah fasilitas perpajakan berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan dan aturan pelaksanaan dari `tax holiday` tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," tegas Euis.

(A039/A027/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011