"Dari bukti dan fakta-fakta, kami meyakini majelis hakim akan memutuskan yang terbaik untuk kepentingan demokrasi," kata Bambang usai sidang perkara 154 di PTUN Jakarta, Kamis.
Perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat sebagai penggugat. Objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait Anggatan Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokra tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sementara tergugat dalam perkara itu yakni Kementerian Hukum dan HAM. Adapun Partai Demokrat menjadi tergugat intervensi.
Baca juga: Kuasa hukum Demokrat siapkan pertanyaan krusial sidang gugatan PTUN
Baca juga: Akademikus: MA harus adakan sidang terbuka uji AD/ART Partai Demokrat
Baca juga: Hamdan Zoelva minta MA jadikan Demokrat sebagai termohon intervensi
Bambang menjelaskan dalam sidang tersebut, penggugat menghadirkan dua saksi ahli.
Pihak penggugat kata Bambang mempertanyakan beberapa hal diantaranya jangka waktu yang sudah selesai atau kadaluarsa, legal standing di mana orang yang bukan anggota partai bisa melakukan gugatan serta orang yang baru mengetahui bisa melakukan gugatan.
"Lebih kepada persoalan tersebut," ujarnya.
Di hari yang sama, PTUN Jakarta juga menyidangkan gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT. Adapun objek gugatan adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.
Penggugat dalam perkara itu yakni KLB Demokrat Deli Serdang dan Johny Allen Marbun. Sementara tergugat dalam perkara itu yakni Kementerian Hukum dan HAM. Adapun partai demokrat menjadi tergugat intervensi.
Pewarta: Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021