"Jadi Satgas akan membantu setiap aktivitas penunjang untuk karantina, membantu proses keberangkatan dan kepulangan jamaah," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam diskusi yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mendapatkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021, isinya soal penyelenggaraan umrah.
Namun hingga saat ini, nota diplomatik itu belum membahas secara detail syarat-syarat yang diajukan Saudi bagi calon jamaah umrah Indonesia, sehingga, pemerintah belum bisa memberi kepastian kapan dimulainya pemberangkatan umrah.
Baca juga: Kemenag susun skema penyelenggaraan umrah di masa pandemi COVID-19
Baca juga: ITAGI pertimbangkan booster berplatform mRNA untuk peserta umrah
Kendati demikian, Wiku mengingatkan kepada calon jamaah umrah Indonesia untuk bersiap, utamanya soal kesehatan. Mereka dituntut untuk bisa menjaga diri saat sebelum pemberangkatan dengan disiplin protokol kesehatan.
"Satgas akan melakukan pelacakan kontak dan penanganan kesehatan jika dibutuhkan," kata dia.
Untuk skema keberangkatan, calon jamaah umrah dilakukan skrining kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat. Kemudian pelaksanaan skrining kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi COVID-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR.
Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jamaah, pengawasan pelaksanaan skrining kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. Sementara boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di asrama haji.
Baca juga: Kemenag susun delapan skema penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
Baca juga: DPP Ampuh harapkan jamaah RI tidak wajib booster untuk umrah
Adapun skema kepulangan meliputi pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum kepulangan. Saat kedatangan di Indonesia, jamaah dilakukan PCR. Lalu pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam.
Asrama haji juga menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah umrah saat kepulangan, dan saat hari ke-4 jamaah dilakukan PCR lanjutan, dan bila hasilnya negatif, jamaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.
#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
Baca juga: Akses umrah dibuka karena penanganan COVID-19 Indonesia semakin baik
Baca juga: Kemenag sebut nota diplomatik belum jelaskan detail persyaratan umrah
Baca juga: Kemenag: Lampu hijau izin umrah hasil berbagai upaya pemerintah
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021