Serang (ANTARA News) - Tiga berkas perkara kasus bentrokan antara warga dengan jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan Cikeusik Pandeglang Minggu (6/2) dilimpahkan tim penyidik Polda Banten ke JPU Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Gunawan di Serang, Rabu mengatakan, pada tahap pertama pelimpahan berkas kasus Cikeusik sebanyak tiga berkas perkara yakni, satu berkas perkara pada Senin tanggal 21 Pebruari 2011 atas nama tersangka M dan dua berkas perkara dilimpahkan pada Selasa (22/2) atas nama tersangka tersangka E dan Uj.
"Hari ini dua berkas perkara kembali akan dilimpahkan atas nama tersangka KHM dan YA," kata Gunawan.
Sementara jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut, hingga Rabu (23/2) sebanyak 103 orang, para saksi terdiri dari pihak warga, aparat kepolisian dan pihak jamaah Ahmadiyah.
Sebelumnya, tim penyidik Mabes Polri, Polda Banten dan Polres Pandeglang sudah menetapkan sembilan tersangka kasus bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Minggu (6/2).
Sembilan orang tersangka yang suda ditetapkan dan ditahan di Mapolda Banten antara lain tujuh orang tersangka yang ditahan sebelumnya UJ (20) warga Desa Umbulan Cikeusik, YA (22) warga Kecamatan Cibaliung, E alias KE (30) serta KHM warga Cikeusik, M warga Cikeusik dan S warga Cibaliung dan KHU. Sedangkan dua oang tersangka lain yakni I warga Pandeglang dan AD yang juga warga Pandeglang.
"Para tersangka dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman `maksimal 6 sampai 12 tahun dan pasal 170 KUHP maksimal ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun," kata AKBP Gunawan.
Kasus bentrokan antara warga dengan jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan Cikeusik Pandeglang pada Minggu (6/2) mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka. Selain itu, bentrokan tersebut juga mengakibatkan satu unit rumah rusak dan dua kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat hangus dibakar. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011