Kendari (ANTARA NEWS) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan mantan Bupati Bombana H Atikurahman, karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana APBD 2007-2008 senilai Rp7,6 miliar.

Kajati Sultra, AR Nasaruddin dalam keterangan kepada wartawan di Kendari, Selasa malam, mengatakan, penahanan mantan Bupati Bombana periode 2005-2010 itu karena diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

"Tim penyidik kejaksaan Sultra menjemput paksa saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Grestalina Makassar karena yang bersangkutan saat dilakukan pengecekan tim penyidik di rumah sakit setempat, hasil pemeriksaan kesehatan tergolong sehat," kata Kajati.

Dari keterangan di rumah sakit, yang bersangkutan (Atikurahman-red) kemudian berupaya meminta rujukan dari RS Grestalina berobat ke Singapura. Indikasi tersebut pihak Kejaksaan Sultra langsung melakukan jemput paksa untuk di bawa ke Kendari.

Meskipun tersangka Atikuraham, yang didampingi pengacaranya Andi Iriyanto Baso Ince dan putranya Muhammad Haikal menolak menandatangani berita acara penahanan namun pihak kejaksaan tetap menggiring ke rumah tahan (Rutan) kelas IIA Ponggolaka, Kota Kendari.

"Soal tidak ditandatanagninya berita acara penahanan oleh tersangka Atikurahman, itu adalah hak dia," kata Kajati Sultra Nasaruddin didampingi Aspidsus Tumpak Simanjuntan dan beberapa tim penyidik lainnya.

Terkait masa penahanan tersangka, Kajati Sultra mengatakan, akan ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang sepanjang berkas perkara oleh tim penyidik dinyatakan belum lengkap.

Sebelum tersangka dibawa ke rutan, sempat di datangkan dokter khusus oleh pihak kejaksaan karena yang bersangkutan Atikurahman yang didampingi istrinya itu mengaku kurang sehat saat dimintai keterangan tim penyidik.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter H Asrun Tombili yang memeriksa tersangka, menyimpulkan bahwa yang bersangkutan, dalam kondisi sehat-sehat saja.(*)

(T.A056/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011